Tampilkan postingan dengan label WANITA MUSLIMAH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label WANITA MUSLIMAH. Tampilkan semua postingan

Selasa, 03 Maret 2015

HUKUM SHOLAT BERJAMAAH BAGI WANITA DALAM ISLAM(ujian praktikum)


Hukum Shalat Berjamaah di Masjid Bagi Wanita (dari berbagai pendapat)

Shalat berjamaah di masjid merupakan perkara yang lazim. Namun sesungguhnya Islam telah mengatur hal-hal khusus bagi wanita. Dan bagaimana Islam menyikapi kondisi saat ini di mana para wanita datang ke masjid dengan bersolek dan membuka auratnya? Simak bahasan berikut.
Sejak zaman nubuwwah, kehadiran wanita untuk shalat berjamaah di masjid bukanlah sesuatu yang asing. Hal ini kita ketahui dari hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, di antaranya hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Kata beliau:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengakhirkan shalat ‘Isya hingga ‘Umar berseru memanggil beliau seraya berkata: ‘Telah tertidur para wanita dan anak-anak [1]. Maka keluarlah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau berkata kepada orang-orang yang hadir di masjid:
“Tidak ada seorang pun dari penduduk bumi yang menanti shalat ini selain kalian.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 566 dan Muslim no. 638)
Aisyah radhiyallahu ‘anha juga berkata:
“Mereka wanita-wanita mukminah menghadiri shalat Shubuh bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, mereka berselimut dengan kain-kain mereka. Kemudian para wanita itu kembali ke rumah-rumah mereka seselesainya dari shalat tanpa ada seorang pun yang mengenali mereka karena masih gelap.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 578 dan Muslim no. 645)
Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha menceritakan: “Di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, para wanita yang ikut hadir dalam shalat berjamaah, selesai salam segera bangkit meninggalkan masjid pulang kembali ke rumah mereka. Sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan jamaah laki-laki tetap diam di tempat mereka sekedar waktu yang diinginkan Allah. Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bangkit, bangkit pula kaum laki-laki tersebut.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 866, 870)
Abu Qatadah Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Aku berdiri untuk menunaikan shalat dan tadinya aku berniat untuk memanjangkannya. Namun kemudian aku mendengar tangisan bayi, maka aku pun memendekkan shalatku karena aku tidak suka memberatkan ibunya.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 868)
Beberapa hadits di atas cukuplah menunjukkan bagaimana keikutsertaan wanita dalam shalat berjamaah di masjid. Lalu sekarang timbul pertanyaan, apa hukum shalat berjamaah bagi wanita?
Dalam hal ini wanita tidaklah sama dengan laki-laki. Dikarenakan ulama telah sepakat bahwa shalat jamaah tidaklah wajib bagi wanita dan tidak ada perselisihan pendapat di kalangan mereka dalam permasalahan ini.
Ibnu Hazm rahimahullah berkata (Al-Muhalla, 3/125): “Tidak diwajibkan bagi kaum wanita untuk menghadiri shalat maktubah (shalat fardhu) secara berjamaah. Hal ini merupakan perkara yang tidak diperselisihkan (di kalangan ulama).” Beliau juga berkata: “Adapun kaum wanita, hadirnya mereka dalam shalat berjamaah tidak wajib, hal ini tidaklah diperselisihkan. Dan didapatkan atsar yang shahih bahwa para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam shalat di kamar-kamar mereka dan tidak keluar ke masjid.” (Al-Muhalla, 4/196)
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menyatakan: “Telah berkata teman-teman kami bahwa hukum shalat berjamaah bagi wanita tidaklah fardhu ‘ain tidak pula fardhu kifayah, akan tetapi hanya mustahab (sunnah) saja bagi mereka.” (Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, 4/188)
Ibnu Qudamah rahimahullah juga mengisyaratkan tidak wajibnya shalat jamaah bagi wanita dan beliau menekankan bahwa shalatnya wanita di rumahnya lebih baik dan lebih utama. (Al-Mughni, 2/18)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri telah bersabda kepada para wanita:
“Shalatnya salah seorang di makhda’-nya (kamar khusus yang digunakan untuk menyimpan barang berharga) lebih utama daripada shalatnya di kamarnya. Dan shalatnya di kamar lebih utama daripada shalatnya di rumahnya. Dan shalatnya di rumahnya lebih utama daripada shalatnya di masjid kaumnya. Dan shalatnya di masjid kaumnya lebih utama daripada shalatnya bersamaku.” (HR. Ahmad, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban dalam Shahih keduanya. Dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Jilbab Al-Mar’ah Al-Muslimah, hal. 155)
Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda:
“Jangan kalian mencegah hamba-hamba perempuan Allah dari shalat di masjid-masjid-Nya.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 990 dan Muslim no. 442)
Dalam riwayat Abu Dawud (no. 480) ada tambahan:
“meskipun rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka.” (Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Abu Dawud no. 576 dan dalam Al-Misykat no. 1062)
Dalm Nailul Authar, Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata setelah membawakan hadits di atas: “Yakni shalat mereka di rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka daripada shalat mereka di masjid-masjid, seandainya mereka mengetahui yang demikian itu. Akan tetapi mereka tidak mengetahuinya sehingga meminta ijin untuk keluar berjamaah di masjid, dengan keyakinan pahala yang akan mereka peroleh dengan shalat di masjid lebih besar. Shalat mereka di rumah lebih utama karena aman dari fitnah, yang menekankan alasan ini adalah ucapan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika melihat para wanita keluar ke masjid dengan tabarruj dan bersolek.”[2] (Nailul Authar, 3/168)
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah setelah menyebutkan hadits: “meskipun rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka”, menyatakan dalam salah satu fatwanya: “Hadits ini memberi pengertian bahwa shalat wanita di rumahnya lebih utama. Jika mereka (para wanita) berkata: ‘Aku ingin shalat di masjid agar dapat berjamaah.’ Maka akan aku katakan: ‘Sesungguhnya shalatmu di rumahmu lebih utama dan lebih baik.’ Hal ini dikarenakan seorang wanita akan terjauh dari ikhtilath (bercampur baur tanpa batas) bersama lelaki lain sehingga akan menjauhkannya dari fitnah.” (Majmu’ah Durus Fatawa, 2/274)
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah juga mengatakan: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda demikian sementara beliau berada di Madinah dan kita tahu shalat di Masjid Nabawi memiliki keutamaan dan nilai lebih. Akan tetapi karena shalat wanita di rumahnya lebih tertutup baginya dan lebih jauh dari fitnah maka hal itu lebih utama dan lebih baik.” (Al-Fatawa Al-Makkiyyah, hal. 26-27, sebagaimana dinukil dalam Al-Qaulul Mubin fi Ma’rifati maa Yuhammul Mushallin, hal. 570)
Dari keterangan di atas, jelaslah bagi kita akan keutamaan shalat wanita di rumahnya. Setelah ini mungkin timbul pertanyaan di benak kita: Apakah shalat berjamaah yang dilakukan wanita di rumahnya masuk dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
“Shalat berjamaah dibandingkan shalat sendiri lebih utama dua puluh lima (dalam riwayat lain: dua puluh tujuh derajat)”. (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 645, 646 dan Muslim no. 649, 650)
Dalam hal ini Ibnu Hajar Al-’Asqalani rahimahullah menegaskan bahwa keutamaan 25 atau 27 derajat yang disebutkan dalam hadits khusus bagi shalat berjamaah di masjid dikarenakan beberapa perkara yang tidak mungkin didapatkan kecuali dengan datang berjamaah di masjid. (Fathul Bari, 2/165-167)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri telah meriwayatkan akan hal ini dalam sabdanya:
“Shalat seseorang dengan berjamaah dilipat gandakan sebanyak 25 kali lipat bila dibandingkan shalatnya di rumahnya atau di pasar. Hal itu dia peroleh dengan berwudhu dan menyempurnakan wudhunya, lalu ia keluar menuju masjid dan tidak ada yang mengeluarkan dia kecuali semata untuk shalat. Maka tidaklah ia melangkah dengan satu langkah melainkan diangkat baginya satu derajat dan dihapus darinya satu kesalahan. Tatkala ia shalat, para malaikat terus menerus mendoakannya selama ia masih berada di tempat shalatnya dengan doa: “Ya Allah, berilah shalawat atasnya. Ya Allah, rahmatilah dia.” Terus menerus salah seorang dari kalian teranggap dalam keadaan shalat selama ia menanti shalat.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 647 dan Muslim no. 649)
Dengan demikian, shalat jamaah wanita di rumahnya tidak termasuk dalam keutamaan 25 atau 27 derajat, akan tetapi mereka yang melakukannya mendapatkan keutamaan tersendiri, yaitu shalat mereka di rumahnya, secara sendiri ataupun berjamaah, lebih utama daripada shalatnya di masjid, wallahu a’lam.
_____________________________
Footnote:
*) Yakni mereka yang ikut hadir untuk shalat berjamaah di masjid. (Syarah Shahih Muslim, 5/137, Fathul Bari, 2/59)
**) Yang dimaksud Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullah adalah atsar yang diriwayatkan Al-Imam Al-Bukhari (no. 869) dan Al-Imam Muslim (no. 445) dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: “Seandainya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melihat apa yang diperbuat oleh para wanita itu, niscaya beliau akan melarang mereka mendatangi masjid sebagaimana dilarangnya para wanita Bani Israil.” Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “Yang diperbuat oleh wanita tersebut adalah (keluar ke masjid dengan) mengenakan perhiasan, wangi-wangian, dan pakaian yang bagus.” (Syarah Shahih Muslim, 4/164)
Sumber: Majalah Asy Syari’ah

Wanita Sholat Jamaah di Masjid

Isi Pesan:
Assalamu’alaikum wrwb.
Saya menikah bulan april yang lalu. Sebelum menikah, saya dan istri insya Allah senantiasa menjaga sholat fardhu berjamaah. Sebagai laki-laki, saya berusaha menjalankan sholat waktu berjamaah di masjid. Sedangkan istri saya terbiasa berjamaah di kost bersama teman satu kost atau kontrakannya.
Setelah menikah dan tinggal berdua dengan istri saya tetap ingin menjalankan sholat jamaah di masjid. Konsekuensinya istri yang biasanya sholat jamaah di rumah terkadang jadi sholat sendirian.
Mohon kiranya ustadz memberikan solusi yang tepat bagi istri saya, bagaimana seharusnya mengambil keputusan. Bagi seorang wanita, manakah yg lebih utama, sholat dirumah atau ikut berjamaah dimasjid?
Jazakallah khairan katsir
NB: kondisi masjid di dekat rumah saya alhamdulillah cukup representatif bagi wanita karena ada hijab/pembatas jamaah pria dan wanita dan tempat wudhu pria dan wanita terpisah.

Jawaban:
Wassalaamu’alaykum warohmatullahi wa barokatuh
Mudah-mudahan Akh Ibnu sekeluarga selalu dalam hidayah Allah dan tetap istiqomah melakukan amalan-amalan yang terbaik.
Berkaitan dengan pertanyaan tersebut, kami dapat memberikan jawaban sebagai berikut:
1. Anjuran  jamaah secara umum sesuai dengan hadis nabi:

رياض الصالحين (تحقيق الدكتور الفحل) – (2 / 17)
عن ابن عمر رضي الله عنهما : أنَّ رَسُول اللهِ – صلى الله عليه وسلم – ، قَالَ : (( صَلاَةُ الْجَمَاعَة أفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً )) متفقٌ عَلَيْهِ
Dari Ibn Umar r.a., bahwasanya Rasulullah saw bersabda:  “Sholat berjamaah itu adalah lebih utama dua puluhtujuh derajat dibanding sholat sendiri”  (Hadis muttafaqun alaih)
Hadis ini pada hekekatnya berlaku umum,  artinya baik laki-laki maupun perempuan akan memperoleh pahala yang sama apabila melaksanakan shalat berjamaah.
2. Dalam segi syariat pelaksanaannya  para ulama membedakan
    1. Untuk laki-laki yang merdeka,  madzhab Hanafi  dan Maliki menganggap sunnah muakaddah, Madzhab Syafi’i menganggap fardhu kifayah, sedangkan Madzhab Hambali menganggap wajib,  masing-masing dengan dalil yang kuat. Kesimpulannya untuk laki-laki perintah untuk sholat berjamaah di masjid sangat kuat minimal sunnah muakkadah (Al Fiqh al Islam wa Adillatuhu, Wahbah Zuhaili)
    2. Untuk perempuan ada hadis yang berbunyi
صحيح ابن خزيمة – (3 / 92)
عن ابن عمر قال : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : لا تمنعوا نساءكم المساجد و بيوتهن خير لهن

Dari Ibnu Umar r.a., bhawasanya Rasulullah s.a.w. pernah bersabda: “Janganlah kamu larang isteri-isteri mu (pergi shalat ke) masjid, namun (shalat) di rumah mereka lebih baik” (Hadis Shohih Ibnu Khuzaimah)
Berdasarkan hadis tersebut terdapat khilafiyah mengenai hukum boleh tidaknya wanita sholat berjamaah di masjid. Pertama, melarangnya (makruh), seperti ulama muta`akhir Hanafiyah. Ini untuk wanita tua dan muda, dengan alasan zaman telah rusak. Kedua, membolehkannya (khususnya wanita tua), seperti ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah, dengan dalil hadis-hadis. (Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 2/322; Fatawa Al-Azhar, 1/20).
3. Kejadian pada masa Rasulullah:
Sejak zaman Rasulullah, kehadiran wanita dalam shalat berjamaah di masjid bukanlah sesuatu yang asing. Dalam artian, di antara shahabiyah (shahabat Rasulullah dari kalangan wanita) ada yang ikut menghadiri shalat berjamaah di belakang para shahabat walaupun itu tidak wajib bagi mereka.
Ada beberapa dalil dari sunnah yang shahihah yang menunjukkan keikutsertaan wanita dalam shalat berjamaah di masjid. Tiga di antaranya kami sebutkan berikut ini :
a. Hadits dari Aisyah radliyallahu ‘anha, ia berkata :
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan shalat Isya hingga Umar memanggil beliau (dengan berkata) : “Telah tertidur para wanita dan anak anak.” Maka keluarlah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata : “Tidak ada seorang pun selain kalian dari penduduk bumi yang menanti shalat ini.” (HR. Bukhari dalam kitab Mawaqit Ash Shalah 564 dan Muslim kitab Al Masajid 2/282)
Hadis ini mengabarkan kepada kita bahwa para wanita anak-anak telah sholat maghrib berjamaah bersama Rasulullah dan menunggu sholat Isya’, namun karena sholat Isya’ di ta’khirkan mereka tertidur.
Imam Nawawi dalam syarahnya terhadap hadits di atas berkata : “Ucapan Umar (Telah tertidur para wanita dan anak anak) yakni di antara mereka yang menanti didirikannya shalat berjamaah di masjid.
b. Dalam hadits lain, Aisyah radliyallahu ‘anha mengabarkan :
Mereka wanita wanita Mukminah menghadiri shalat shubuh bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan berselimut dengan kain kain mereka. Kemudian para wanita itu kembali ke rumah rumah mereka hingga mereka (selesai) menunaikan shalat tanpa ada seorangpun yang mengenali mereka karena masih gelap.” (HR. Bukhari 578)
c. Hadits dari Abi Qatadah Al Anshari radliyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
Sesungguhnya aku berdiri untuk menunaikan shalat dan berkeinginan untuk memanjangkan shalat itu. Lalu aku mendengar tangisan bayi maka akupun memendekkan shalatku karena khawatir (tidak suka)memberatkan ibunya.” (HR. Bukhari 868, Abu Daud 789,

4. Kesimpulan
Anda boleh mengajak isteri anda sholat jamaah dengan dasar:
1)      Mengikuti pendapat yang mengatakan lebih utama sholat di rumah, jika sholatnya sholat jamaah, bukan sholat sendiri. Ini pendapat Ibnu Hazm (Al-Muhalla, 4/197) dan ulama Syafi’iyah seperti Imam Nawawi. (Al-Majmu’, 4/198). Pendapat ini juga didukung oleh keterangan-keterangan dari hadis yang shahih.
2)       Mengikuti kaidah fiqh I’maalu ad-dalilaini aula min ihmaali ahadimaa bi al-kulliyyah (Mengamalkan dua dalil adalah lebih utama daripada meninggalkan satu dalil secara keseluruhan.) (An-Nabhani, Al-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah, 3/492). Bahkan sesungguhnya ada tiga dalil;  pertama:  anjuran jamaah dengan pahala 27 derajat,  kedua: sholat   di rumah lebih baik , tetapi jangan dilarang apabila wanita ingin berjamaah di masjid, ketiga: pada zaman Rasulullah sudah banyak wanita yang berjamaah di masjid. Pendapat yang membolehkan menurut sebagian ulama lebih kuat karena mengamalkan ketiga dalil tersebut, karena kalau melarang atau memakruhkan hanya mengamalkan satu dalil saja yaitu sholat di rumah lebih baik.

Namun kiranya ada beberapa syarat yang harus diikuti:
  1. Wanita shalat jamaah di masjid bersama atau atas ijin suami, kecuali kalau sudah  tua.
  2. Tidak meninggalkan kewajibannya sebagai isteri (misalnya mengasuh anak, menyiapkan  makanan untuk keluarga dll).
  3. Tidak memakai wewangian yang menyebabkan orang tertarik kepadanya.
  4. Tidak tabarruj (menghias diri berlebihan)
  5. Tidak ikhtilat (bercampur antara laki-laki dan perempuan)
  6. Kalau di rumah bisa berjamaah dengan anak, kemenakan atau pembantu itu lebih baik.
Wallahu a’lam
Muhammad Rosyad
Tambahan jawaban dari Ustadzah Siti Hafidah, Lc, MA
Wa alaikum salam wr wb
Akhi fillah…sebelumnya sy ucapkan barokallahu laka wa baroka alaika wa jama’a bainakuma fi khoirin…
mengenai sholat berjama’ah bagi seorang wanita Nabi saw bersabda:
“janganlah kamu melarang para wanita pergi ke masjid, dan rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka.” (HR. Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Khuzaimah, Baihaqi dan Thabrani). berdasarkan hadits ini, maka wanita dibolehkan sholat di masjid, dan sholat di rumah adalah lebih baik baginya.
para wanita dibolehkan sholat di masjid dengan syarat:
1. ada izin dari suami.
Nabi saw bersabda: “jika istri-istrimu meminta izin ke masjid-masjid, maka izinkanlah mereka.” (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, Ibnu Hibban)
2. tidak memakai wangi-wangian.
Nabi saw bersabda: “Janganlah kamu melarang hamba Allah pergi ke masjid-masjid Allah, tetapi hendaklah mereka keluar tanpa wangi-wangian.” (HR. Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Khuzaimah, Darimi dan Baihaqi)
Nabi juga bersabda: “perempuan mana saja yang memakai wangi-wangian, kemudian ia pergi ke masjid, maka tidak diterima sholatnya sehingga dia mandi.” (HR. Ibnu Majah)
Mana yang lebih utama bagi wanita, sholat di masjid atau di rumah?
yang lebih utama adalah sholat di rumah, jika di lakukan berjama’ah, sebagaimana sabda Nabi saw: ” Sholat berjama’ah lebih utama daripada sholat sendiri dengan 27 derajat.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dan jika dilakukan tepat waktu. sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud RA, dia berkata: “Aku bertanya kepada Rasulullah saw, amalan apakah yang paling dicintai Allah SWT?, beliau bersabda: Sholat tepat pada waktunya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
jika sulit untuk tepat waktu di rumah, maka lebih baik sholat berjamaah di masjid agar tepat waktu.
wallahu a’lam
Saudaraku yang dimuliakan Allah swt…
Para ulama telah bersepakat bahwa shalat seorang laki-laki lebih utama dilakukan berjama’ah di masjid daripada di rumahnya, sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah saw bersabda,”Shalat berjama’ah itu lebih utama daripada shalat sendirian sebanyak dua puluh tujuh derajat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Juga hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairoh bahwa telah datang seorang laki-laki buta menemui Nabi saw dan berkata,”Wahai Rasulullah aku tidak memiliki penuntun yang akan membawaku ke masjid.’ Ia meminta agar Rasulullah saw memberikan rukhshah (keringanan) kepadanya untuk melakukan shalat di rumahnya lalu Nabi saw memberikan rukhshah kepadanya. Namun tatkala orang itu berlalu maka beliau saw memanggilnya dan bertanya kepadanya,’Apakah kamu mendengar suara adzan untuk shalat?’ orang itu berkata,’ya.’ Beliau bersabda,’kalau begitu kamu harus menyambutnya (ke masjid).” (HR. Muslim) –(baca : “Mendengar Adzan Ketika Sedang Sibuk”)
Adapun bagi seorang wanita maka kehadirannya di masjid untuk melakukan shalat berjama’ah diperbolehkan bagi mereka yang sudah tua dan dimakruhkan bagi yang masih muda karena dikhawatirkan adanya fitnah. Untuk itu yang lebih utama baginya adalah melakukan shalat di rumahnya, demikian menurut DR. Wahbah.
Beberapa pendapat para ulama tentang permasalahan ini adalah :
1. Abu Hanifah dan dua orang sahabatnya mengatakan bahwa makruh bagi seorang wanita yang masih muda menghadiri shalat berjama’ah (di masjid) secara mutlak karena dikhawatirkan adanya fitnah. Abu Hanifah mengatakan bahwa tidak mengapa bagi seorang wanita yang sudah tua pergi ke masjid untuk shalat shubuh, maghrib dan isya karena nafsu syahwat bisa menimbulkan fitnah di waktu-waktu selain itu. Orang-orang fasiq tidur pada waktu shubuh dan isya kemudian mereka disibukan dengan makanan pada waktu maghrib. Sedangkan kedua orang sahabatnya membolehkan bagi seorang wanita yang sudah tua pergi ke masjid untuk melakukan semua shalat karena tidak ada fitnah didalamnya dikarenakan kecilnya keinginan (syahwat) seseorang terhadapnya.
Dan madzhab dikalangan para ulama belakangan adalah memakruhkan wanita menghadiri shalat jama’ah walaupun shalat jum’at secara mutlak meskipun ia seorang wanita tua pada malam hari dikarenakan sudah rusaknya zaman dan tampaknya berbagai kefasikan.
2. Para ulama Maliki mengatakan bahwa dibolehkan bagi seorang wanita dengan penuh kesucian dan tidak memikat kaum laki-laki untuk pergi ke masjid melakukan shalat berjama’ah, id, jenazah, istisqo (shalat meminta hujan), kusuf (shalat gerhana) sebagaimana dibolehkan bagi seorang wanita muda yang tidak menimbulkan fitnah pergi ke masjid (shalat berjama’ah) atau shalat jenazah kerabatnya. Adapun apabila dikhawatirkan terjadinya fitnah maka tidak diperbolehkan baginya untuk pergi ke masjid secara mutlak.
3. Para ulama Syafi’i dan Hambali mengatakan bahwa makruh bagi para wanita yang cantik atau memiliki daya tarik baik ia adalah seorang wanita muda atau tua untuk pergi ke masjid shalat berjama’ah bersama kaum laki-laki karena hal itu merupakan sumber fitnah dan hendaklah ia shalat di rumahnya. Dan dibolehkan bagi para wanita yang tidak menarik untuk pergi ke masjid jika ia tidak mengenakan wangi-wangian dan atas izin suaminya meskipun sesungguhnya rumahnya lebih baik baginya, berdasarkan sabda Rasulullah saw,”Janganlah engkau melarang para wanita itu pergi ke masjid meskipun rumah mereka lebih baik bagi mereka.” Didalam lafazh lainnya disebutkan,”Apabila para wanita kalian meminta izin kepada kalian pada waktu malam hari untuk ke masjid maka izinkanlah mereka.” (HR. Jama’ah kecuali Ibnu Majah) yaitu jika aman dari kerusakan (fitnah). Juga sabdanya saw,”Janganlah kamu melarang para wanita pergi ke masjid, hendaklah mereka keluar tanpa memakai wangi-wangian.” (HR. Ahmad, Abu daud dari Abu Hurairoh) dan dari Ummu Salamah bahwa Rasulullah saw bersabda,”Sebaik-baik masjid bagi kaum wanita adalah didalam rumahnya.” (HR. Ahmad)
Intinya adalah bahwa tidak dibolehkan bagi seorang wanita cantik (menarik) untuk pergi ke masjid dan dibolehkan bagi wanita yang sudah tua. (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz II hal 1172 – 1173)
Wallahu A’lam

HUKUM WANITA MUSLIMAH MEMAKAI CELANA PANJANG DALAM ISLAM(ujian praktikum )

Musibah Wanita Muslimah Memakai Celana Panjang


Kita sudah mengetahui bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan. Itu berarti kaki dan betis wanita adalah aurat yang wajib ditutupi. Di antara syarat pakaian muslimah yang mesti dipenuhi adalah tidak membentuk lekuk tubuh. Nah, pakaian yang tidak memenuhi syarat ini adalah jika wanita berbusana celana panjang, apalagi ketat. Ditambah lagi pakaian celana panjang ini menyerupai pakaian pria. Inilah musibah yang pada wanita muslimah saat ini.
Tentang larangan wanita menyerupai pakaian pria di antara contohnya adalah memakai celana panjang. Pakaian tersebut menyerupai pakaian laki-laki dan terlarang berdasarkan hadits berikut,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَعَنَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لُبْسَةَ الرَّجُلِ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang berpakaian wanita dan wanita yang berpakaian laki-laki.” (HR. Ahmad no. 8309, 14: 61. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim, perowinya tsiqoh termasuk perowi Bukhari Muslim selain Suhail bin Abi Sholih yang termasuk perowi Muslim saja).
Syaikh Abu Malik -semoga Allah senantiasa menjaga beliau dalam kebaikan-, penulis kitab Shahih Fiqh Sunnah berkata, “Patokan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang saling tasyabbuh (menyerupai) satu dan lainnya bukan hanya kembali pada apa yang dipilih, disukai dan dijadikan kebiasaan wanita dan pria. Namun hal ini kembali pula pada maslahat pria maupun wanita. Yang maslahat bagi wanita adalah yang sesuai dengan yang diperintahkan yaitu wanita diperintahkan untuk menutupi diri tanpa boleh tabarruj atau menampakkan perhiasan diri. Jadi dalam larangan berpakaian pada wanita ada dua tujuan: (1) membedakan pria dan wanita, (2) menutupi diri wanita secara sempurna. Kedua maksud (tujuan) ini harus tercapai.” (Shahih Fiqh Sunnah, 3: 36).
Di halaman lain, Syaikh Abu Malik berkata, “Memakai celana panjang adalah sejelek-jelek musibah yang menimpa banyak wanita saat ini, semoga Allah memberi petunjuk pada mereka. Walaupun celana tersebut bisa menutupi aurat, namun ia bisa tetap menggoda dan membangkitkan syahwat, apalagi jika celana tersebut sampai bercorak. Sebagaimana telah diketahui bahwa di antara syarat jilbab syar’i adalah tidak sempit atau tidak membentuk lekuk tubuh. Sedangkan celana panjang sendiri adalah di antara pakaian yang mengundang syahwat, bahkan kadang celana tersebut sampai terlalu ketat. Ada juga celana yang warnanya seperti warna kulit sampai dikira wanita tidak memakai celana sama sekali. Ini sungguh perilaku yang tidak dibenarkan namun sudah tersebar luas. Oleh karena itu, tidak diperkenankan wanita memakai celana panjang.
Jika ia memakai celana semacam itu di hadapan suami -selama celananya tidak menyerupai pakaian pria-, maka tidak masalah. Namun tidak diperkenankan jika dipakai di hadapan mahrom lebih-lebih di hadapan pria non mahram.
Akan tetapi, tidak mengapa jika wanita mengenakan celana panjang di dalam pakaian luarnya yang tertutup. Karena memakai celana di bagian dalam seperti lebih menjaga dari terbukanya aurat lebih-lebih kalau naik kendaraan mobil. Wallahu a’lam.” (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 3: 38).
Di antara dalil bahwasanya pakaian wanita tidak boleh ketat dan tidak membentuk lekuk tubuh adalah hadits berikut dari Usamah bin Zaid di mana ia pernah berkata,
كساني رسول الله – صلى الله عليه وسلم – قبطية كثيفة كانت مما أهدى له دِحْيَةُ الكلبي فكسوتها امرأتي، فقال رسول الله – صلى الله عليه وسلم – : مالك لا تلبس القبطية؟ فقلت: يا رسول الله! كسوتها امرأتي، فقال: مرها أن تجعل تحتها غلالة فإني أخاف أن تصف حجم عظامها
Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah memakaikanku baju Quthbiyyah yang tebal. Baju tersebut dulu dihadiahkan oleh Dihyah Al Kalbi kepada beliau. Lalu aku memakaikan baju itu kepada istriku. Suatu kala Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menanyakanku: ‘Kenapa baju Quthbiyyah-nya tidak engkau pakai?’. Kujawab, ‘Baju tersebut kupakaikan pada istriku wahai Rasulullah’. Beliau berkata, ‘Suruh ia memakai baju rangkap di dalamnya karena aku khawatir Quthbiyyah itu menggambarkan bentuk tulangnya’” (HR. Ahmad dengan sanad layyin, namun punya penguat dalam Sunan Abi Daud. Ringkasnya, derajat hadits ini hasan).
Jadi tidak cukup wanita itu menutup rambut dan kepalanya saja, juga mereka harus menutupi aurat dengan sempurna. Termasuk di dalamnya adalah tidak memakai pakaian ketat atau pakaian yang masih membentuk lekuk tubuh.
Semoga Allah memberi hidayah.

BOLEHKAN WANITA MENYANYI DALAM ISLAM(ujian praktikum)

Bolehkah wanita menyanyi atau bernasyid di depan lelaki

 

. Posted in Soal Fiqh

Assalamualaikum,
Ustazah, saya ingin bertanya tentang hukum wanita Islam menyanyi atau bernasyid di dalam majlis yang dihadiri oleh pendengar lelaki. Begitu juga jika wanita itu membuat rakaman lagu dan didengari oleh penggemar lelaki.
Harap dapat dijelaskan hukumnya.                                                   

Ustazah Shahidah Sheikh Ahmad
Jawapan
Menjadi lumrah manusia memiliki jiwa seni yang sangat meminati muzik dan nyanyian sebagai satu media untuk menghiburkan hati, melepaskan lelah bahkan menghilangkan tekanan jiwa.
Lebih-lebih lagi muda mudi juga amat meminati muzik dan lagu. Walau bagaimanapun, akhir-akhir ini, atas kesedaran Islam muda-mudi Islam mengalihkan minat itu kepada dendangan lagu-lagu nashid yang liriknya membawa kepada kebaikan dan kesedaran agama.

Tidak dapat dinafikan, banyak juga nasyid-nasyid ini yang dilihat menyimpang dari landasan asal lalu sifat komersialnya melebihi nasihatnya. Liriknya yang asalnya membawa kepada nasihat agama mulai bertukar kepada puja-puji wanita dan kekasih. Bezanya dengan lagu pop rock, biasa hanyalah kerana ia diadun sedikit dengan menyebut nama-nama Allah sekali sekala, kalimah Islam atau apa-apa elemen Islam.
 
Untuk menjawab persoalan ini kita perlu meneliti persoalan pokok yang  menjadi asas perbincangan ulama’ iaitu persoalan hukum suara wanita, adakah aurat atau tidak aurat.
 Sebenarnya suara  wanita kalau mengikut Ulama’ Muktabar termasuk Al Imam An Nawawi, ianya tidak aurat.
Maksudnya di sini kebanyakan ulama’ mengatakan suara wanita dalam percakapan biasa di hadapan lelaki bukan mahramnya  tidaklah aurat. Namun begitu, ada juga yang menyatakan aurat .
Yang menjadi persoalannya di sini ialah suara wanita yang dilunak-lunakkan seperti dalam nyanyian,nasyid atau percakapan yang dilunakkan, adakah ia aurat atau bukan aurat, harus atau haram.
 Di sana terdapat dua pendapat ulama’.
Pendapat  pertama dari Imam Al Suddi, Ibnu Manzur, Ibnu Athir mengatakan ianya adalah aurat, yaitu apabila wanita menggunakan suara untuk menyanyi, bernasyid atau melunakkannya di hadapan lelaki bukan mahramnya.

Dalil mereka adalah berdasarkan firman  Allah SWT yang  memberi amaran kepada kita tentang suara wanita(bermaksud):

“Maka janganlah kamu wahai wanita, merendahkan (melunakkan) suaramu maka dibimbangi orang yang berpenyakit di hatinya beringinan jahat kepadamu, maka bercakaplah hanya dengan kata-kata yang baik (kandungan dan tatacaranya)" (Al-Ahzab : 32)

Para ulama tafsir menyebut, suara wanita yang dilagukan adalah termasuk dari kecantikan-kecantikan (yang tidak harus dipertonton dan diperdengarkan kepada lelaki bukan mahram) tiada khilaf dalam hal ini ( Adwa al-Bayan, 5/10 : At-Tashil Li Ulum At-Tanzil, 3/137 ; )
Imam As-Suddi berkata : Ini bermaksud kaum wanita tidak boleh melunakkan suaranya (lembut  dan manja) apabila bercakap di hadapan khalayak lelaki.

Imam Qurtubi pula mengatakan, kerana suara yang sebegini akan menjadikan orang-orang lelaki munafiq dan ahli maksiat berfikir jahat (Tafsir Ibn Kathir, 3/483 ; Al-Jami' Li Ahkam Al-Quran, 14/177)
Yang dilembutkan dengan sengaja, dimanjakan dan dimerdukan. Ianya adalah diharamkan untuk diperdengarkan kepada khalayak lelaki secara Ijma' selama-lamanya. ( An-Nihayah, Ibn Athir, 42/2 ; Lisan al-Arab, Ibn Manzur , 73/8 ; Hasiyah At-Tohawi ; 1/161)

Berdasarkan dalil ayat serta pendapat ualama yang dikemukakan ini, apa yang boleh saya fahami adalah nyanyian wanita juga tergolong dalam bab yang diharamkan oleh Islam apabila ia diperdengarkan kepada lelaki yang bukan mahram. Adapun jika ia dinyanyikan oleh kanak-kanak perempuan yang belum baligh atau ia dinyanyikan khas untuk para wanita, ia adalah dibenarkan.
Maka kumpulan penyanyi wanita hari ini termasuk di dalam kumpulan yang  diharamkan Allah. Malah bukan sekadar ‘illah (alasan) suara sahaja yang boleh menjadikan mereka tercebur dalam perkara haram, malah pakaian dan pergerakkan mereka di khalayak awam juga.

Kebiasaannya apabila persembahan dibuat, mereka kerap bersolek-solekan dengan pakaian yang canggih, ketat dan tudung juga tidak menutup dadanya dengan baik.

Di samping itu, duduk pula di atas pentas menjadi tontotan lelaki, jika para ulama semasa menghukumkan haramnya bersanding pengantin di atas pentas dalam keadaan senyap tanpa berkata-kata, apatah lagi  penyanyi atau penasyid  wanita yang bersolek adakala seperti pengantin ini dan melentuk-lentuk tubuh dan suaranya di hadapan lelaki bukan mahram, sudah tentu haramnya lebih besar. Dengan pakaian yang menjolok mata ditambah ketat, perkara ini menjadi suatu fitnah kepada umat Islam.

Selain itu juga, hukum memberi sokongan dan menaja penyanyi wanita adalah haram malah dilaknat Allah dan Rasulullah saw. Ini berdasarkan kepada sabda Nabi SAW yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi: “Laknatlah penyanyi perempuan dan kepada siapa mereka perdengarkan nyanyian (pendengar)”.

Rasulullah juga menyatakan bahawa petanda kepada kiamat adalah berleluasanya penyanyi dan penari wanita yang tidak mempunyai perasan malu dan aib kepada lelaki.
Pendapat yang kedua pula mengatakan harus.
Ini adalah pandangan Dr. Yusuf Al Qardhawi dan Dr. Abdul Karim Zaidan di mana mereka berdua menyatakan harus wanita menyanyi di khalayak ramai asalkan mereka menjaga adab-adab iaitu menutup aurat dan tidak menggerakkan badan yang boleh mendatangkan fitnah.
Hujah mereka ialah Nabi saw pernah membiarkan hamba wanita menyanyi sedangkan pada masa itu Abu Bakar r.a menegur Aisyah dengan berkata, suara syaitan apa ini?  Namun Nabi  SAW membiarkan sahaja Aisyah menonton persembahan itu tanpa melarangnya. Ini menunjukkan Nabi SAW membenarkan wanita menyanyi di khalayak lelaki.
Saya memetik pandangan seorang ulama’:
”Dalam konteks dakwah, ada ulama’ yang berpandangan tidak salahnya kalau dibenarkan wanita menyanyi di khalayak ramai. Kerana dibimbangi sekiranya kita terlalu ‘ketat’ dalam masalah begini maka ia akan merugikan Islam dan dakwah Islam sekaligus menjadikan Islam kelihatan bukan satu Ad Din yang meraikan naluri manusia dengan memandu naluri manusia mengikut acuan Islam.
Naluri manusia terutama anak muda ialah mereka mahukan hiburan. Jadi kita kena kemukakan bentuk hiburan mengikut acuan Islam. Jangan kita asyik bantah dan sekat program hiburan.
Kita hendaklah memandu bukannya menghukum. Kita kena bawa Islam kepada masyarakat mengikut kemampuan mereka dengan mengambil kira kelemahan umat di akhir zaman ini”.
Demikian pendapat seorang ulama’ kita.
Namun, apa yang penting hendaklah dijaga beberapa syarat , pertama mereka mesti menjaga adab-adab iaitu menutup aurat. Kedua tidak menggerakkan badan yang boleh mendatangkan fitnah. Ketiga, tidak bersolek dan berpakaian sempurna seperti yang dituntut ke atas wanita muslimah. Selain itu hendaklah dipastikan suasana majlis tiada percampuran antara lelaki dan perempuan bukan mahram.
Dan atas nama dakwah juga majlis/pertunjukan itu hendaklah digunakan untuk berdakwah kepada golongan yang hanya pergi majlis hiburan sahaja, tidak pergi masjid, surau dan majlis ilmu untuk mengaji ilmu agama, dengan menyelitkan sedikit tazkirah dan zikir kepada Allah dengan menyatakan kelebihan-kelebihannya kepada mereka . Peluang ini perlu digunakan sebaik mungkin untuk memberi kefahaman kepada mereka tentang Islam yang syumul. Dengan harapan mudah-mudahan akan terbuka hati mereka untuk mendekati Islam,mengkaji dan seterusnya menjadi orang soleh dan solehah serta meninggalkan maksiat pada satu hari nanti. 
 Demikianlah perbahasan kita dalam persoalan yang dikemukan.
 Kesimpulannya   ada 2 pendapat ulama’ tentang wanita yang menyanyikan atau bernasyid dikhalayak ramai. Satu pendapat mengatakan ia adalah suatu perkara haram . Manakala, pihak yang terlibat juga mendapat saham dosa.
Sementara ada pendapat ulama’ yang mengatakan ianya harus dengan memberi syarat-syarat yang ketat dalam pelaksanaannya dan hendaklah dipastikan ianya atas tujuan dakwah bukan dengan tujuan hiburan semata-mata.
Jadi kita boleh memilih mana satu pendapat yang kita suka, dengan melihat kepada kepentingan atau keadaan tertentu, tapi kena tanyalah pada iman kita jangan tanya pada selera kita.

WALLAHU A’LAM

HUKUM MENGGUNAKAN MUKENA WARNA BAGI WANITA DALAM ISLAM(ujian praktikum)

HUKUM MEMAKAI MUKENA WARNA-WARNI
Saat ini banyak kita jumpai kaum Muslimah yang mengenakan mukena sebagai perlengkapan shalat dengan berbagai warna yang mencolok. Bagaimana Islam memandang persoalan ini ?
Dalam sebuah hadits, Rasulullah bersabda,
“Siapa yang memakai pakaian syuhrah di dunia, maka Allah akan memberinya pakaian hina pada hari kiamat.” (HR Ahmad, Abu Daud, dan An Nasai dalam Sunan Al Kubra, hasan)
Dalam Jilbab Mar’ah Muslimah, dijelaskan bahwa pakaian syuhrah
adalah setiap pakaian yang dipakai dengan tujuan meraih popularitas di tengah-tengah orang banyak, baik pakaian itu harganya mahal yang dipakai oleh seseorang untuk berbangga dengan harta dan perhiasannya, maupun pakaian murahan yang dipakai oleh seseorang untuk menampakkan kezuhudannya dan dengan tujuan riya’.
Asy Syaukani di dalam kitab Nail Al Authar (II: 94) berkata: “Ibnul Atsir berkata, ‘Syuhrah artinya ternampakkannya sesuatu. Jadi
maksudnya ialah, pakaiannya mudah dikenali di tengah-tengah banyak orang karena perbedaan warnanya dari warna-warna kebanyakan orang, sehingga mereka mendongakkan pandangan
kepadanya, dan dia pun bersikap angkuh dan sombong terhadap mereka.’”
Imam As Sarkhasi dalam Al Mabsuth mengatakan, “Maksud hadits tersebut, seseorang tidak boleh memakai pakaian yang sangat bagus dan indah, sampai mengundang perhatian banyak orang.
Atau memakai pakaian yang sangat jelek -lusuh-, sampai mengundang perhatian banyak orang. Yang pertama, sebabnya
karena berlebihan sementara yang kedua karena menunjukkan sikap terlalu pelit. Yang terbaik adalah pertengahan.”
----------------------------------------------------------

HUKUM MEMAKAI CADAR BAGI WANITA DALAM ISLAM(ujian praktikum)

Hukum Memakai Cadar Dalam Islam

Assalammualaikum...

       Sahabatku yang di rahmati Allah tahukah kalian apa hukum bercadar? Lewat artikel yang singkat ini aul-al-ghifary.blogspot.com akan mencoba menjelaskan sedikit tentang memakai cadar. Sebelum kita melangkah lebih jauh mari kita lihat apa pengertian bercadar, kalau menurut saya bercadar yaitu menutup seluruh anggota tubuh dengan kain, kecuali mata dan hanya berlaku untuk kaum hawa. Memang dari sebagian kita ada yang menganggapnya sunnah, malah sebagian lagi ada yg menganggap keharusan bagi setiap muslimah. Mereka yang mengharuskan bercadar pada umumnya berpedoman pada firman Allah dalam surat Al Ahzab: 59 

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ 

ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

"Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".
Wanita-bercadar


       Jelas sekali padahal, dalam ayat diatas tidak kita temukan perintah yang menganjurkan menutup muka atau wajah, yang di perintahkan yakni mengulurkan jilbab keseluruh tubuh, bukan muka atau wajah. Jelas sekali bukan...!!
Kalau kita lihat orang yang bercadar kita sulit mengenalinya lantaran muka atau wajah telah ditutupi kain, sedangkan ayat diatas bermaksud ketika seorang wanita menutupi auratnya, dia masih dalam keadaan bisa dikenali, yakni tidak menutup muka atau wajah dengan kain. Saya tidak habis pikir kenapa ada orang yang terlalu fanatik dengan bercadar.
      Mereka yang tidak mengharuskan bercadar berpendapat bahwa wajah bukan termasuk aurat wanita, kedua telapak tangan dan wajah bukan termasuk aurat, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam ‘Al-Mushannaf’ . Mereka juga menggunakan banyak dalil serta mengutip pendapat dari para imam mazhab yang empat dan juga pendapat salafi dari para shahabat Rasulullah SAW.
    Saya sendiri keberatan dengan adanya fatwa keharusan bercadar bagi kaum hawa. Keberatan saya tersebut karena diselingi oleh alasan sebagai berikut:

1. Tidak ada perintah yang jelas mengenakan cadar
2. Sulit dikenali
3. Akan menimbulkan fitnah. Karena bisa saja ada seorang penzina memakai cadar pada        siang hari dan melepaskan cadar pada malam hari.
       Dalam hal ini Sayyid Sabiq mengatakan bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat yang wajib ditutup kecuali muka dan kedua telapak tangan, sebagaimana firman Allah swt :
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
"Janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya". (QS. An Nuur : 31) 

      Maksudnya janganlah mereka memperlihatkan tempat-tempat perhiasan, melainkan kedua telapak tangan, sebagaimana yang diterangkan dalam sebuah hadits dari ibnu Abbas, Ibnu umar dan Aisyah.
       Maksud kata perhiasan disini ialah bukan wajah, tetapi dada dan tempat-tempat lain yang bisa memicu syahwat. Sedangkan yang biasa tampak itu adalah muka dan kedua telapak tangan
     Seorang wanita muslimah diharuskan menggunakan pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya serta mengenakan kerudung yang menutupi kepala, leher dan dadanya kecuali wajah dan telapak tangannya. Yang dimaksud dengan wajah adalah mulai dari ujung tempat tumbuhnya rambut sampai ke bagian bawah dari dagu dan selebar antara dua daun telinga, sebagaimana dalil-dalil berikut firman Allah swt :
يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ
Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka” (QS. Al Ahzab : 59)
Adapun mengulurkan jilbab itu maksudnya melonggarkan jilbab keseluruh tubuh agar lekuk-lekuk 'perhiasan' wanita tidak berbentuk.
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
Dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya”. (QS. An Nuur : 31)
Jadi, mengenakan cadar  bukanlah merupakan suatu keharusan bagi setiap muslimah, karena tidak ada firman Allah  atau hadits yang tegas tentang penggunaan cadar. Dan menurut saya menggunakan cadar itu adalah perbuatan yang berlebih-lebihan, Allah tidak suka dengan orang yang berlebih-lebihan, seperti yang telah disebutkan dalam firmannya:

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah disetiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”. (QS. Al A`raaf : 31)
Sahabatku sekalian, jelas sekali dalam quran atau hadits tidak ada perintah menggunakan cadar, cadar hanyalah sebuah bentuk hukum yang di produksi oleh manusia, jadi apakah kita rela meninggalkan Al Quran dan Hadits lalu melaksanakan apa yang di perintahkan manusia? Masya Allah ?
Saya lebih percaya apa yang ada dalam Al Quran dan Hadits.
Sahabatku mungkin dalam artikel ini terdapat kesalahan dari saya untuk itu saya mohon maaf, dan dengan lapang dada saya menerima kritikan yang membangun dari sahabat, silakan berkomentar di bawah ini dengan sopan.

Wassalam..
 
 

HUKUM MEMAKAI CAT KUKU BAGI WANITA DALAM ISLAM (ujian praktikum)

BAGAIMANA HUKUMNYA MEMAKAI CAT KUKU ???
Dari 'Abdullah bin Mas'ud r.a,dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,beliau telah bersabda :
"....Sesungguhnya Allah itu Maha Indah dan menyukai keindahan.
HR. Muslim.
Saudara/i yang dirahmati Allah,
memperindah dan menghias diri itu tidak dilarang asal saja tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam.
Dalam hal cat kuku ini yang perlu dipertimbangkan adalah,apakah cat kuku itu tidak menghalangi air sampai ke kuku pada saat berwudhu atau mandi wajib.
Perlu diketahui bahwa cat kuku sejenis cutex merupakan penghalang untuk kenanya air di kuku karena cutex itu biasanya agak tebal.maka berwudhu atau mandi wajib ketika kuku memakai cutex maka wudhu dan mandi wajibnya tidak sah,karena itu ketika akan berwudhu atau mandi wajib,cutex itu harus dihapus dulu dari kuku.
Pada saat wanita datang bulan (haid),maka memakai cat kuku tidak ada persoalan karena tidak berwudhu,tetapi ketika wanita itu habis waktu haidnya maka sebelum mandi wajib,cat kuku itu harus dihilangkan supaya seluruh tubuh terkena air.
Sebaiknya bagi wanita yang suka mewarnai kukunya gunakanlah dari bahan alami,seperti pacar arab,katam yaman dan bahan alami lainnya.hanya saja dari bahan alami itu tidak banyak pilihan warna tetapi dari bahan alami itu tidak menutupi atau menghalangi air untuk membasahi kuku ketika berwudhu atau mandi wajib.
"Kalau kamu seorang wanita,tentu kamu mengubah (warna) kuku-kukumu dengan daun pacar.
HR. Ahmad dari 'Aisyah.
SEMOGA BERMANFAAT

HUKUM MEMAKAI PERHIASAN BAGI WANITA DALAM ISLAM(ujian praktikum)

Ini Hukum Wanita Memakai Perhiasan



perhiasan emas
WANITA memang mempunyai kecenderungan untuk tampil cantik. Tak heran kalau kemudian ada yang meluangkan waktu secara khusus untuk perawatan kecantikan di salon ataupun spa. Bahkan ada yang melakukannya dengan cara yang lebih ekstrem seperti mengerik alis, dan sebagainya.
Ada pun perempuan yang selalu memakai perhiasan berlebih dan memperlihatkannya pada orang lain terutama terlihat oleh laki-laki yang bukan muhrim. Memakai perhiasan membuat kita ingin keluar rumah supaya terlihat orang (ria). Nah, khusus yang terakhir, bagaimana Islam mengaturnya?
Rasulullah SAW bersabda: “Kami lihat di dalam surga,  maka paling sedikitnya orang-orang yang ada di dalam surga itu ialah perempuan. Mengapa demikian? Rasulullah menjawab. Pertama,  Karena perempuan itu suka memakai perhiasan di dunianya. Kedua,  perempuan yang sering menggunakan perhiasan menjadi takabur. Ada pun orang yang takabur, bangunnya dari kubur seperti semut yang merayap dan diinjak orang lain. Tidak ada harganya. Ketiga, menagisi pakir serta miskin yang tidak punya pakaian atau perhiasan itu. maka dari itu oleh syariat islam diharamkan memakai perhiasan.“
Akan tetapi hal tersebut dibatasi dua syarat penting;
  1. Dia tidak boleh menampakkan perhiasannya kepada seorang pun non mahram.Yang boleh melihatnya hanya sang suami dan mahramnya saja di tempat-tempat yang boleh mereka lihat, seperti di telinga dan hidung.
  1. Berhias pada tempat-tempat seperti itu tidak boleh menyerupai orang kafir, fasik atau ahli maksiat. Jika memakai perhiasan di perut, seperti pusar, itu merupakan kebiasaan di sebuah masyarakat bagi wanita, maka tidak mengapa menggunakan perhiasan semacam itu. Adapun jika hal tersebut hanya dikenal sebagai kebiasaan ahli maksiat dari kaum fasik atau kafir, maka tidak boleh mengikuti kebiasaan tersebut, karena hal itu berarti menyerupai mereka dan menyerupai orang fasik dilarang.
Allah menciptakan wanita dengan tabiat senang terhadap perhiasan dan kecantikan. Allah juga menciptakan pria dengan tabiat senang terhadap perhiasan wanita dan kecantikannya. Ini adalah dua kutub yang tarik-menarik.
Dari Ibnu Abbas RA, dia berkata, “Sesungguhnya Nabi SAW melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki. Beliau berkata, “Keluarkan mereka dari rumah-rumah kalian,” (HR. Bukhari, no. 5885)
Ibnu Abidin rahimahullah berkata, “Menindik telinga untuk memakai anting merupakan perhiasan wanita, maka tidak dihalalkan bagi laki-laki.” (Raddul Muhtar, 6/420)
Jika penindikan terhindar dari larangan-larangan yang telah disebutkan,maka hukumnya dibolehkan di bagian tubuh yang mana saja, jika berhias dengan cara tersebut telah terbiasa dalam satu masyarakat. Karena pada dasarnya, berhias dibolehkan bagi wanita.
Terdapat dalil yang membolehkan ditindiknya telinga anak wanita untuk memakai perhiasan anting. Demikian pula menurut ahli fiqih Mazhab Hanafi membolehkan penindikan untuk memakai perhiasan. [santi/islampos/perhiasan]

HUKUM MEMOTONG RAMBUT BAGI WANITA DALAM ISLAM(ujian praktikum

Hukum Memendekan Rambut Bagi Wanita

Posted by Admin pada 07/01/2010
Penulis: Asy Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullahu
Tanya: Bolehkah wanita memendekkan bagian depan dari rambutnya yang terkadang sampai di atas alis si muslimah? Jazakumullah khairan.
Jawab:
Samahatusy Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullahu berkata: “Kami tidak memandang adanya larangan memotong rambut bagi wanita, yang dilarang adalah menggundulinya. Engkau (wahai saudari) tidak boleh menggundul rambut kepalamu. Namun kalau engkau memotongnya karena terlalu panjang atau terlalu lebat, kami tidak melihat adanya larangan.
Namun hendaknya itu dilakukan dengan cara yang baik yang engkau sukai dan disukai oleh suamimu. Di mana kalian berdua bisa menyepakati bentuk potongan tersebut dengan syarat tidak menyerupai wanita kafir. Karena mungkin bila dibiarkan panjang dan lebat akan sulit membersihkan serta menyisirnya. Bila rambut si wanita lebat lalu ia memotong sebagiannya karena terlalu panjang atau terlalu lebat maka tidak jadi masalah. Atau karena bila dipangkas akan tampak lebih indah sehingga engkau dan suamimu menyukainya, maka kami menganggap hal itu boleh-boleh saja.
Penulis: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Tanya: Apa pendapat Anda tentang perbuatan sebagian wanita yang memotong bagian depan rambut mereka dengan maksud berhias, yang biasa distilahkan poni?
Jawab: Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu mengatakan: “Fuqaha Al-Hanabilah rahimahumullah menyebutkan dimakruhkan wanita mengurangi sedikitpun dari rambut kepalanya kecuali dalam tahallul ibadah haji atau umrah. Akan tetapi mereka tidak menyebutkan dalil dalam masalah ini. Sebagian fuqaha Al-Hanabilah bahkan sampai mengharamkan wanita menggunting rambutnya kecuali dalam tahallul haji atau umrah. Akan tetapi saya tidak mengetahui ada dalil bagi mereka dalam pengharaman tersebut. Sehingga yang rajih (pendapat yang kuat) menurut saya adalah bila potongan rambut wanita tersebut sampai menyerupai model rambut laki-laki atau menyerupai wanita-wanita musyrik, maka hal itu tidak dibolehkan karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لَعَنَ الْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجاَلِ
“Beliau melaknat wanita yang menyerupai laki-laki.”1)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk dari kaum tersebut.”2)
Adapun bila potongan rambutnya tidak sampai pada batasan tersebut (tidak menyerupai laki-laki atau menyerupai wanita kafir, pent.) maka dibolehkan. Namun bersamaan dengan pendapat saya ini, saya tidak menyukai dan tidak memandang baik bila wanita ataupun selain wanita sibuk mengikuti setiap model baru yang ada. Karena, kalau kita asyik mengikuti setiap model baru dan mengikuti semua yang datang dari luar maka pastilah kita akan memasuki pintu taqlid (membebek) kepada mereka.
Hingga bisa jadi taqlid kita kepada mereka sampai dalam kesesatan akhlak, akidah, dan pemikiran yang ada pada mereka.”
(Fatawa Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, 2/831)
1) Seperti yang disebutkan dalam hadits berikut ini:
Abu Salamah bin Abdirrahman, anak susu dari Ummu Kultsum bintu Abi Bakr, saudara perempuan Aisyah radhiyallahu ‘anhum, menyatakan, “Aku masuk ke tempat Aisyah x bersama saudara laki-laki sepersusuan Aisyah.
Maka saudaranya ini bertanya kepada Aisyah tentang mandi janabah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aisyah pun meminta diambilkan air dalam bejana yang berukuran sekadar satu sha’, lalu ia mandi, sementara antara kami dan Aisyah ada penutup. Aisyah menuangkan air di atas kepalanya sebanyak tiga kali. Kata Abu Salamah:
كَانَ أَزْوَاجُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْخُذْنَ مِنْ رُؤُسِهِنَّ حَتَّى يَكُوْنَ كَالوَفْرَةِ
Adalah istri-istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil (memendekkan) rambut mereka hingga seperti wafrah.” (HR. Muslim no.726)
Wafrah adalah rambut yang sampai ke kedua telinga dan tidak melebihinya. Al-Qadhi Iyadh rahimahullahu menyatakan bahwa yang umum di kalangan wanita-wanita Arab adalah memanjangkan rambut mereka hingga dapat dijalin. Adapun yang dilakukan oleh istri-istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini bisa jadi setelah wafat beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena mereka tidak lagi butuh berdandan dan merasa tidak ada kebutuhan memanjangkan rambut mereka, dalam rangka mempermudah perawatan rambut. Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu memastikan bahwa hal itu dilakukan oleh istri-istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah beliau meninggal, bukan di masa hidup beliau.
Kata Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu, “Dalam hadits ini ada dalil bolehnya wanita mengurangi rambutnya. Wallahu a’lam.” (Al-Minhaj, 3/229)
Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu berkata, “Boleh bagi wanita mengambil/memotong rambutnya jika tidak bertujuan untuk tasyabbuh dengan wanita-wanita kafir. Namun kalau tujuannya tasyabbuh, tidaklah dibolehkan dengan dalil sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
dan hadits lainnya.” (Jilbab Al-Mar`ah Al-Muslimah fil Kitabi was Sunnah, hal. 148) -pent.
2) HR. At-Tirmidzi no. 2695 dari ‘Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya. Lihat Ash-Shahihah hadits no. 2194.




HUKUM BERDANDAN BAGI WANITA DALAM ISLAM(ujian praktikum)

 
 
"السلام عليكم و رحمة الله و بركاته Semoga Artikel ini bermanfaat untuk anda, jangan lupa komentarnya ya,,thanks

Hukum Tabarruj / Bersolek / Berdandan bagi Wanita dan Seputar Jilbab Gaul

Tabarruj Menurut bahasa adalah wanita yang memamerkan keindahan dan perhiasannya kepada laki - laki (Ibnu Manzhur di Lisanul Arab). Tabarrajatil mar’ah artinya wanita yang menampakkan kecantikannya, lehernya, dan wajahnya. Ada yang mengatakan, maksudnya adalah wanita yang menampakkan perhiasannya, wajahnya, kecantikannya kepada laki-laki dengan maksud untuk membangkitkan nafsu syahwatnya.

Walaupun seorang wanita telah menutup aurat dan berbusana dengan syar’i, namun itu juga belum menutup kemungkinan bahwa ia melakukan tabarruj. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu.” [TMQ al-Ahzab (33):33]. Rasulullah Sallalahu Alaihi wa Salam sewaktu menerima baiat dari seorang wanita Islam bernama Umaiah binti Ruqauyah telah memasukkan syarat agar meninggalkan amalan bersolek ala jahiliah sebagai suatu perkara yang mesti dipatuhi.

Rasulullah Sallalahu Alaihi wa Sallam bersabda : “Aku telah melihat di dalam neraka, aku melihat kebanyakan penghuninya wanita. Sebabnya mereka sedikit yang patuh pada Islam dan Rasulnya, kurang taat kepada suaminya dan kuat bersolek.” Nabi Sallalahu Alaihi wa Sallam juga bersabda : Dua golongan dikalangan ahli neraka yang tidak akan aku pandang iaitu kaum yang bersama mereka cemeti seperti ekor lembu yang dengannya digunakan memukul orang lain dan wanita-wanita yang berpakaian bagaikan bertelanjang yang condong kepada maksiat dan menarik orang lain untuk membuat maksiat. Sanggul dikepala mereka ditusuk tinggi-tinggi seperti bonggol unta yang bergoyang-goyang. Mereka ini tidak akan masuk syurga dan tidak akan mencium baunya sedangkan sesungguhnya bau syurga itu bisa dicium dari jarak demikian dan demikan. [HR Muslim].

Rasulullah Sallalahu Alaihi wa Sallam bersabda lagi: “Siapapun wanita yang memakai wewangian kemudian melewati suatu kaum agar mereka mencium baunya, berarti ia telah berzina.” [HR. Imam al-Nasaaiy].

Coba kalau kita lihat realita yang ada pada saat ini, di mana para wanita dengan leluasa memamerkan kecantikannya dihadapan lelaki yang bukan mahram mereka, mereka dengan segala upaya dilakukan demi tampak cantik dan menawan, padahal ini sangat dilarang dalam agama. sangat disayangkan sekali jika sekarang banyak muslimah yang berkerudung tapi tetap Tabarruj. apalagi abg dijaman sekarang yang notabenenya sangat minim pengetahuan agamanya. hendaknya mereka memperhatikan Firman Allah :

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (Al-Ahzab: 33)

Allah melarang para wanita untuk tabarruj setelah memerintahkan mereka menetap di rumah. Tetapi apabila ada keperluan yang mengharuskan mereka keluar rumah, hendaknya tidak keluar sembari mempertontonkan keindahan dan kecantikannya kepada laki-laki asing yang bukan muhrimnya. Allah juga melarang mereka melakukan tabrruj seperti tabarrujnya orang-orang jahiliyah terdahulu. Apa maksud tabarruj jahiliyah terdahulu itu?

Mujahid berkata, “Wanita dahulu keluar dan berada di antara para laki-laki. Inilah maksud dari tabarruj jahiliyah terdahulu.”

Qatadah berkata, “Wanita dahulu kalau berjalan berlenggak-lenggok genit. Allah melarang hal ini.”

Banyak muslimah yang salah mengartikan jilbab, dan banyak yang tidak faham tentang tabarruj, sehingga mereka merasa tidak berdosa karena sudah memakai kerudung (menurut mereka). fashion untuk muslimah saat ini yang dikembangkan oleh banyak desainer yang merancang jilbab dengan berbbagai bentuknya, yang dikatakan sebagai bentuk kemajuan zaman sungguh telah menyesatkan manusia dan menjadikannya celah kemaksiatan yang dibungkus dengan label islami.

Tabarruj termasuk dosa besar

Karena hal ini merupakan sarana paling kuat terhadap perbuatan zina. Di riwayat yang shahih dari Ahmad diceritakan bahwa Umaimah binti Raqiqah datang kepada Rasulullah saw. Untuk berbaiat kepada beliau dalam membela Islam. Beliau bersabda,
“Aku membaiatmu agar kamu tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anakmu, tidak melakukan kebohongan dari hadapanmu (karena perbuatan lisan dan kemaluan), tidak meratapi (orang mati), dan tidak tabarruj dengan tabarruj jahiliyah pertama.” (H.R. Bukhari)

diambil dari berbagai sumber
 

CIRI WANITA MUSLIMAH AHLI SURGA(ujian praktikum)

Wanita Ahli Surga dan Ciri-Cirinya

Penulis: Azhari Asri dan Redaksi
Setiap insan tentunya mendambakan kenikmatan yang paling tinggi dan abadi. Kenikmatan itu adalah Surga. Di dalamnya terdapat bejana-bejana dari emas dan perak, istana yang megah dengan dihiasi beragam permata, dan berbagai macam kenikmatan lainnya yang tidak pernah terlihat oleh mata, terdengar oleh telinga, dan terbetik di hati.
Dalam Al Qur’an banyak sekali ayat-ayat yang menggambarkan kenikmatan-kenikmatan Surga. Di antaranya Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“(Apakah) perumpamaan (penghuni) Surga yang dijanjikan kepada orang-orang bertakwa yang di dalamnya ada sungai-sungai dari air yang tidak berubah rasa dan baunya, sungai-sungai dari air susu yang tidak berubah rasanya, sungai-sungai dari khamr (arak) yang lezat rasanya bagi peminumnya, dan sungai-sungai dari madu yang disaring dan mereka memperoleh di dalamnya segala macam buah-buahan dan ampunan dari Rabb mereka sama dengan orang yang kekal dalam neraka dan diberi minuman dengan air yang mendidih sehingga memotong-motong ususnya?” (QS. Muhammad: 15)
“Dan orang-orang yang paling dahulu beriman, merekalah yang paling dulu (masuk Surga). Mereka itulah orang yang didekatkan (kepada Allah). Berada dalam Surga kenikmatan. Segolongan besar dari orang-orang yang terdahulu dan segolongan kecil dari orang-orang yang kemudian. Mereka berada di atas dipan yang bertahtakan emas dan permata seraya bertelekan di atasnya berhadap-hadapan. Mereka dikelilingi oleh anak-anak muda yang tetap muda dengan membawa gelas, cerek, dan sloki (piala) berisi minuman yang diambil dari air yang mengalir, mereka tidak pening karenanya dan tidak pula mabuk dan buah-buahan dari apa yang mereka pilih dan daging burung dari apa yang mereka inginkan.” (QS. Al Waqiah: 10-21)
Di samping mendapatkan kenikmatan-kenikmatan tersebut, orang-orang yang beriman kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala kelak akan mendapatkan pendamping (istri) dari bidadari-bidadari Surga nan rupawan yang banyak dikisahkan dalam ayat-ayat Al Qur’an yang mulia, diantaranya:
“Dan (di dalam Surga itu) ada bidadari-bidadari yang bermata jeli laksana mutiara yang tersimpan baik.” (QS. Al Waqiah: 22-23)
“Dan di dalam Surga-Surga itu ada bidadari-bidadari yang sopan, menundukkan pandangannya, tidak pernah disentuh oleh manusia sebelum mereka (penghuni-penghuni Surga yang menjadi suami mereka) dan tidak pula oleh jin.” (QS. Ar Rahman: 56)
“Seakan-akan bidadari itu permata yakut dan marjan.” (QS. Ar Rahman: 58)
“Sesungguhnya Kami menciptakan mereka (bidadari-bidadari) dengan langsung dan Kami jadikan mereka gadis-gadis perawan penuh cinta lagi sebaya umurnya.” (QS. Al Waqiah: 35-37)
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam menggambarkan keutamaan-keutamaan wanita penduduk Surga dalam sabda beliau:
“ … seandainya salah seorang wanita penduduk Surga menengok penduduk bumi niscaya dia akan menyinari antara keduanya (penduduk Surga dan penduduk bumi) dan akan memenuhinya bau wangi-wangian. Dan setengah dari kerudung wanita Surga yang ada di kepalanya itu lebih baik daripada dunia dan isinya.” (HR. Bukhari dari Anas bin Malik radliyallahu ‘anhu)
Dalam hadits lain Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
Sesungguhnya istri-istri penduduk Surga akan memanggil suami-suami mereka dengan suara yang merdu yang tidak pernah didengarkan oleh seorangpun. Diantara yang didendangkan oleh mereka: “Kami adalah wanita-wanita pilihan yang terbaik. Istri-istri kaum yang termulia. Mereka memandang dengan mata yang menyejukkan.” Dan mereka juga mendendangkan: “Kami adalah wanita-wanita yang kekal, tidak akan mati. Kami adalah wanita-wanita yang aman, tidak akan takut. Kami adalah wanita-wanita yang tinggal, tidak akan pergi.” (Shahih Al Jami’ nomor 1557)

Apakah Ciri-Ciri Wanita Surga

Apakah hanya orang-orang beriman dari kalangan laki-laki dan bidadari-bidadari saja yang menjadi penduduk Surga? Bagaimana dengan istri-istri kaum Mukminin di dunia, wanita-wanita penduduk bumi?
Istri-istri kaum Mukminin yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya tersebut akan tetap menjadi pendamping suaminya kelak di Surga dan akan memperoleh kenikmatan yang sama dengan yang diperoleh penduduk Surga lainnya, tentunya sesuai dengan amalnya selama di dunia.
Tentunya setiap wanita Muslimah ingin menjadi ahli Surga. Pada hakikatnya wanita ahli Surga adalah wanita yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Seluruh ciri-cirinya merupakan cerminan ketaatan yang dia miliki. Diantara ciri-ciri wanita ahli Surga adalah:
1. Bertakwa.
2. Beriman kepada Allah, Malaikat-Malaikat-Nya, Kitab-Kitab-Nya, Rasul-Rasul-Nya, hari kiamat, dan beriman kepada takdir yang baik maupun yang buruk.
3. Bersaksi bahwa tiada ilah yang berhak disembah kecuali Allah, bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadlan, dan naik haji bagi yang mampu.
4. Ihsan, yaitu beribadah kepada Allah seakan-akan melihat Allah, jika dia tidak dapat melihat Allah, dia mengetahui bahwa Allah melihat dirinya.
5. Ikhlas beribadah semata-mata kepada Allah, tawakkal kepada Allah, mencintai Allah dan Rasul-Nya, takut terhadap adzab Allah, mengharap rahmat Allah, bertaubat kepada-Nya, dan bersabar atas segala takdir-takdir Allah serta mensyukuri segala kenikmatan yang diberikan kepadanya.
6. Gemar membaca Al Qur’an dan berusaha memahaminya, berdzikir mengingat Allah ketika sendiri atau bersama banyak orang dan berdoa kepada Allah semata.
7. Menghidupkan amar ma’ruf dan nahi mungkar pada keluarga dan masyarakat.
8. Berbuat baik (ihsan) kepada tetangga, anak yatim, fakir miskin, dan seluruh makhluk, serta berbuat baik terhadap hewan ternak yang dia miliki.
9. Menyambung tali persaudaraan terhadap orang yang memutuskannya, memberi kepada orang, menahan pemberian kepada dirinya, dan memaafkan orang yang mendhaliminya.
10. Berinfak, baik ketika lapang maupun dalam keadaan sempit, menahan amarah dan memaafkan manusia.
11. Adil dalam segala perkara dan bersikap adil terhadap seluruh makhluk.
12. Menjaga lisannya dari perkataan dusta, saksi palsu dan menceritakan kejelekan orang lain (ghibah).
13. Menepati janji dan amanah yang diberikan kepadanya.
14. Berbakti kepada kedua orang tua.
15. Menyambung silaturahmi dengan karib kerabatnya, sahabat terdekat dan terjauh.
Demikian beberapa ciri-ciri wanita Ahli Surga yang kami sadur dari kitab Majmu’ Fatawa karya Syaikhul Islam Ibnu Tamiyyah juz 11 halaman 422-423. Ciri-ciri tersebut bukan merupakan suatu batasan tetapi ciri-ciri wanita Ahli Surga seluruhnya masuk dalam kerangka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Allah Ta’ala berfirman:
“ … dan barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam Surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai sedang mereka kekal di dalamnya dan itulah kemenangan yang besar.” (QS. An Nisa’: 13)
Wallahu A’lam Bis Shawab.
(Dikutip dari tulisan al ustadz Azhari Asri, judul asli Wanita Ahli Surga Dan Ciri-Cirinya. MUSLIMAH XVII/1418/1997/Kajian Kali Ini)
Sumber: http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=161

Minggu, 08 Februari 2015

CARA BERPAKAIAN YANG BENAR DALAM ISLAM

Sebelumnya biasakan Baca Bissmillah dulu..yaa :D
Tiga Peraturan Tentang Cara Berpakaian Wanita dalam Islam yang Pertama, Pakaian yang Terbaik:
ll   “Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah sebagai perhiasan. Dan pakaian yang terbaik adalah pakaian yang sederhana dan sopan. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah2an mereka memperhatikan.”
Ini adalah peraturan dasar cara berpakaian dalam Al-Qur’an. Peraturan pertama cara berpakaian wanita dalam Islam.
KEDUA, TUTUPI DADAMU:
Peraturan kedua ini dapat dilihat dalam surah 24:31. Disini Allah memerintahkan kaum wanita untuk menutupi dada mereka kapan saja mereka berpakaian. Tetapi, sebelum mengutip ayat tersebut, marilah kita meninjau beberapa kata penting yang selalu dikaitkan dengan topik ini, yaitu “Hijab” (jilbab) dan “Khimar” (penutup)
KATA “HIJAB” DALAM AL-QUR’AN
“Hijab” adalah istilah yang digunakan oleh banyak kaum muslimah sebagai penutup kepala mereka, ada yang menutupi wajah mereka juga kecuali mata, dan kadang2 juga menutupi satu mata. Kata “hijab” dalam bahasa Arab bisa diartikan sebagai kerudung. Arti lain dari kata “hijab” adalah tabir, penutup, lapisan, korden, tirai, pembatas, pembagi.
Dapatkah kita temukan kata “hijab” dalam Al-Qur’an?
Kata “hijab” muncul dalam Al-Qur’an 7 kali, lima diantaranya sebagai “Hijab” dan dua kali sebagai “Hijaban (un),” yaitu dalam surah 7:46, 33:53, 38:32, 41:51, 17:45 & 19:17.
Tidak satupun dari kata “Hijab” tersebut yang mengacu kepada apa yang disebut kaum muslimin saat ini yaitu jilbab sebagai peraturan berpakaian untuk kaum muslimah.
Hijab dalam Al-Qur’an tidak ada hubungannya dengan jilbab.
LATAR BELAKANG SEJARAH:
Sementara banyak kaum muslimin menyebut “Hijab” sebagai peraturan berpakaian Islamic, mereka sepenuhnya mengabaikan kenyataan bahwa Hijab sebagai peraturan berpakaian, tidak ada hubungannya dengan Islam dan tidak ada hubungannya dengan Al-Qur’an.
Dalam kenyataannya “Hijab” adalah tradisi lama kaum Yahudi yang dimasukkan dalam buku-buku hadith seperti banyak pembaharuan2 yang mengkontaminasi (mencemarkan) Islam yang dinyatakan melalui Hadith dan Sunnah. Hijab ini dalam kenyataannya berasal dari kaum Yahudi. Setiap pelajar yang mempelajari tradisi Yahudi atau buku2 agama Yahudi akan mengetahui bahwa penutup kepala untuk kaum wanita Yahudi dianjurkan oleh para Rabbi dan pemimpin2 agama. Kaum wanita Yahudi masih menutupi kepala mereka hampir sepanjang waktu dan khususnya dalam acara2 synagogues (tempat beribadat), perkawinan dan perayaan2 keagamaan.
Wanita2 Kristen menutup kepala mereka dalam banyak acara keagamaan sementara para biarawati menutup kepala mereka sepanjang waktu. Praktek agama menutup kepala ini sudah ada ribuan tahun sebelum para ahli Muslim mengklaim hijab sebagai peraturan berpakaian kaum muslimah.
Orang2 Arab, Yahudi, Kristen dan Muslim biasa menggunakan “Hijab”, bukan karena Islam tapi karena tradisi atau kebiasaan.
Di Arab Saudi, sampai detik ini, kebanyakan para prianya menutup kepala mereka, bukan karena Islam tapi karena tradisi.
Afrika Utara dikenal karena sukunya (Tuareg) yang mengharuskan kaum prianya memakai “Hijab” dan bukannya kaum wanita.
Jika memakai Hijab adalah pertanda kealiman dan kebajikan kaum muslimah, ibu Teresa seharusnya menjadi wanita pertama yang diperhitungkan. Dan dia bukan seorang muslim.
Singkat kata, hijab adalah tradisi berpakaian dan tidak ada hubungannya dengan Islam ataupun agama. Di daerah2 tertentu di dunia, kaum pria lah yang memakai hijab dan bukannya kaum wanita.
Mencampur-adukkan agama dan tradisi adalah musyrik, sebab dengan tidak mengetahui (atau tidak berusaha mencari tahu) apa yang Allah perintahkan untuk kamu lakukan dalam bukuNya, Al-Qur’an, berarti mengabaikan Allah dan perintahNya. Ketika tradisi menggantikan firman Allah, agama menjadi tempat kedua.
KATA “KHIMAR” DALAM AL- QUR’AN:
“Khimar” adalah kata dalam bahasa Arab yang bisa ditemukan dalam Qur’an surah 24:31. Sementara peraturan dasar pertama tentang berpakaian untuk kaum muslimah dapat ditemukan dalam surah 7:26, peraturan kedua dapat ditemukan dalam surah 24:31. Beberapa Muslim mengutip ayat 31 dari surah 24 sebagai hijab, atau penutup kepala, dengan menunjuk kata, khumurihinna (dari Khimar), melupakan bahwa Allah sudah menggunakan kata Hijab beberapa kali dalam Al-Qur’an.
Bagi mereka yang dirahmati oleh Allah dapat melihat bahwa penggunaan kata “Khimar” dalam ayat ini bukanlah untuk “hijab” atau untuk penutup kepala. Mereka yang mengutip ayat ini biasanya menambahkan (penutup kepala) setelah kata khumurihinna, dan biasanya antara ( ), karena itu adalah tambahan dari mereka bukan dari Allah.
Qur’an 24:31;
“Katakan kepada wanita yang beriman untuk menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya. Janganlah mereka menampakkan setiap bagian dari tubuh mereka, kecuali yang biasa nampak darinya. Hendaklah mereka menutup dada mereka (dengan Khimar mereka) dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putera2 mereka, putera2 suami mereka, saudara2 laki-laki mereka, putera2 saudara laki-laki mereka, putera2 saudara perempuan mereka, wanita2 Islam, budak2 yang mereka miliki atau pelayan2 laki-laki yang tidak mempunyai keinginan, atau anak2 yang belum mencapai puberitas. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya ketika berjalan agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang2 yang beriman supaya kamu beruntung.
“Khimar” adalah kata dalam bahasa Arab yang artinya penutup, penutup apa saja, korden adalah khimar, pakaian adalah khimar, taplak meja adalah khimar, selimut khimar juga, dll. Kata KHAMRA yang digunakan untuk minuman keras dalam bahasa Arab memiliki akar kata yang sama dengan Khimar, karena keduanya berarti penutup, kata Khimar berarti penutup untuk (jendela, tubuh, meja, dll) sementara Khamar penutup untuk akal sehat. Kebanyakan terjemahan, jelas sekali dipengaruhi oleh hadith (yang palsu/dibuat-buat) menterjemahkan kata khimar sebagai penutup kepala dan menyesatkan banyak orang untuk mempercayai bahwa ayat ini menganjurkan untuk menutup kepala.
Dalam surah 24:31, Allah memerintahkan kaum wanita untuk menggunakan penutup mereka [(khimar) bisa jadi baju, mantel, selendang, kemeja, blus, dasi, syal, dll] untuk menutup dada mereka, bukan kepala atau rambut mereka. Jika Allah berkehendak untuk memerintahkan wanita menutup kepala atau rambut mereka, tidak ada yang bisa menghalangi. Allah tidak kehabisan kata-kata. Allah tidak lupa.
Jadi, Allah tidak memerintahkan wanita untuk menutup kepala atau rambut mereka.
Kata dalam bahasa Arab untuk dada, ada dalam ayat ini (24:31), tapi kata dalam bahasa Arab untuk kepala (raas) atau rambut (shaar) tidak ada dalam ayat ini. Firman dalam ayat ini adalah jelas – TUTUPI DADAMU, akan tetapi kebanyakan terjemahan jelas2 mengklaim – tutupi kepalamu atau rambutmu.
Perhatikan juga pernyataan dalam surah 24:31, “Janganlah memperlihatkan bagian tubuh mereka, kecuali yang biasa nampak darinya.” Pernyataan ini bisa jadi tidak jelas atau samar-samar bagi banyak orang karena mereka tidak mengerti kemurahan hati Allah. Sekali lagi Allah menggunakan istilah yang sangat umum ini untuk memberikan kita kebebasan untuk memutuskan sesuai dengan keadaan kita sendiri definisi dari “Yang perlu / biasa nampak”. Bukan tergantung dari para ahli agama untuk mendefinisikan ‘kecuali yang biasa nampak darinya’ ini. Itu tergantung dari pribadi masing-masing wanita untuk memutuskan yang terbaik bagi mereka.
Pada akhir ayat ini, Allah memerintahkan kaum wanita untuk tidak memukulkan kakinya agar memperlihatkan perhiasan mereka. Kamu tidak memukulkan kaki untuk memperlihatkan perhiasanmu tetapi cara kamu menghentakkan kaki ketika berjalan bisa mengekspose atau menggoyangkan bagian2 tertentu dari tubuhmu yang tidak perlu di tegaskan.
Menerima perintah dari sumber lain kecuali dari Allah artinya sama dengan musyrik.  Wanita yang memakai hijab dikarenakan oleh tradisi atau karena mereka suka atau karena alasan2 pribadi, tidak mengapa, asalkan mereka tahu bahwa memakai hijab bukanlah bagian dari agama.
PERATURAN KETIGA
Peraturanpertama ada dalam surah 7:26, kedua dalam surah 24:31 dan yang ketiga adalah surah 33:59.
“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak2 perempuanmu dan istri-istri orang mukmin bahwa mereka harus memanjangkan pakaian mereka (kebanyakan diterjemahkan sebagai “hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya). Yang demikian itu supaya mereka dikenali, karena itu mereka tidak diganggu. Allah adalah Maha Pengampun, Maha Pengasih.
Dalam surah 33:59, Allah membuat peraturan lain tentang cara berpakaian untuk kaum muslimin dimasa ketika Rasulullah masih hidup. Meskipun ayat ini ditujukan kepada Rasulullah, yang artinya peraturan ini berlaku pada masa hidup Rasulullah, sama seperti perintah dalam ayat 49:2, deskripsi ini cocok dengan jiwa Islam, dan dapat kita ambil sebagai pelajaran.
Jika kita merefleksikan ayat ini dan bagaimana Allah memerintahkan Rasulullah untuk mengatakan kepada istri2nya, anak2 perempuannya dan istri2 orang mukmin untuk memanjangkan pakaian mereka, kita akan mengerti betapa Allah itu Maha Bijaksana dan Maha Pengampun. Dalam ayat ini, Allah berfirman, katakanlah kepada mereka untuk memanjangkan pakaian mereka, dan tidak mengatakan segimana batas panjangnya.
Allah bisa saja mengatakan untuk memanjangkan pakaian mereka sampai batas lutut atau betis atau tumit, tapi Allah tidak mengatakan itu. Bukan karena Allah lupa tapi karena Allah tahu bahwa kita akan hidup dalam komunitas2 yang berbeda dan memiliki kebudayaan2 yang berbeda sehingga perincian tentang sebatas mana memanjangkan pakaian ini tergantung kepada setiap pribadi dari setiap komunitas untuk memutuskan.
Sudah jelas dari ayat2 tersebut diatas bahwa peraturan berpakaian untuk wanita2 muslim sesuai dengan Al-Qur’an adalah kesederhanaan dan sopan. Allah tahu bahwa kesederhanaan ini akan diartikan berlainan dalam komunitas yang berbeda dan itulah sebabnya mengapa Allah tidak memberikan batasan tertentu dan menyerahkannya kepada pribadi masing2 untuk memutuskan apa yang terbaik bagi mereka.
Kesederhanaan bagi wanita yang tinggal di New York mungkin tidak bisa diterima oleh wanita yang tinggal di Cairo Mesir. Kesederhanaan bagi wanita yang tinggal di Cairo Mesir mungkin tidak bisa diterima oleh wanita yang tinggal di Arab Saudi. Kesederhanaan bagi wanita yang tinggal di Jeddah mungkin tidak bisa diterima oleh wanita yang tinggal di padang pasir walaupun tinggal di negara yang sama.
Perbedaan dalam mengartikan kesederhanaan ini sudah diketahui oleh Allah, Allah yang menciptakan manusia, dan Allah tidak mempersulit kita dalam agama yang luar biasa ini. Allah membiarkan kita untuk memutuskan seperti apa kesederhanaan itu.
PERATURAN BERPAKAIAN DI DALAM MESJID
[7:31] “Hai anak Adam, pakailah pakaian yang bersih dan indah ketika memasuki mesjid. Dan makan dan minumlah, dan janganlah berlebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.”
KESUKARAN DALAM AGAMA ISLAM
Allah yang Maha Penyayang, Maha Pengasih memutuskan bahwa mereka yang menolak bukuNya yang sempurna ini dan mencari sumber-sumber lain sebagai petunjuk akan menderita dalam kehidupan dunia dan akhirat dikarenakan pilihan mereka. Allah tidak mempersulit penganutNya, melainkan para ahli agama yang membuat-buat hukum mereka sendiri dengan melanggar hukum Allah, mengatur segala sesuatunya mulai dari sisi sebelah mana kamu tidur, kaki yang mana harus melangkah ketika masuk ke rumah, apa yang harus dilakukan terhadap lalat yang nyemplung ke dalam sup mu, apa yang harus dikatakan ketika melakukan hubungan suami istri.
Mereka-mereka yang percaya kepada Allah dan percaya bahwa bukuNya adalah lengkap, sempurna dan terperinci, akan menemukan kemudahan seperti yang dijanjikan Allah, lihat surah 10:62-64, 16:97 sementara mereka-mereka yang tidak percaya kepada Allah dan masih mencari sumber-sumber lain selain Al-Qur’an akan menemukan kesukaran di dunia dan akhirat. Di akhirat nanti mereka akan mengeluh kepada Allah, “kami tidak mempersekutukan Allah,“ tapi Allah tahu yang terbaik, Dia tahu bahwa mereka mempersekutukanNya. Lihat surah 6:22-24.
“Pada hari diwaktu Kami menghimpun mereka semua, kami akan bertanya kepada orang-orang musyrik, “Dimanakah sembahan-sembahan yang kamu buat? “Mereka dengan putus asa akan menjawab, “Demi Allah Tuhan kami, tiadalah kami mempersekutukan Allah.” Lihatlah, bagaimana mereka telah berdusta terhadap diri mereka sendiri, dan bagaimana sembahan-sembahan yang mereka buat telah menelantarkan mereka.” 6:22-24
KESIMPULAN:
Allah yang Maha Pengasih, telah memberikan kita tiga peraturan dasar cara berpakaian untuk kaum wanita dalam Islam.
1.  Pakaian terbaik adalah pakaian yang sederhana dan sopan.
2.  Kapan saja kamu berpakaian, tutupi dadamu.
3.  Panjangkanlah pakaianmu.
Sementara tiga peraturan dasar ini mungkin belum cukup bagi mereka-mereka yang tidak yakin kepada Allah, penganut sejati tahu bahwa Allah telah mencukupkan peraturannya. Allah bisa saja memberikan yang lebih terperinci lagi seperti peraturan mengenai grafik, rancangan dan warna baju, akan tetapi Allah yang Maha Pengampun, hanya memberikan tiga peraturan dasar ini dan yang lainnya terserah kita masing-masing untuk mengartikannya dengan bijaksana. Setelah tiga peraturan dasar ini, setiap wanita lebih sadar/tahu akan keadaannya dan dapat menyesuaikan pakaiannya sesuai dengan situasi dimana dia berada.
Kita tidak punya kewajiban untuk mengikuti selain peraturan Allah. Perubahan-perubahan atau pembaharuan-pembaharuan dan peraturan yang dibuat-buat tidak ada bedanya dengan musyrik dan kemusyrikan harus ditentang.
Tetaplah mengikuti hukum-hukum Allah.

Copyright @ 2013 chindy sukma.