Selasa, 03 Maret 2015

HUKUM MERAYAKAN TAHUN BARU DALAM ISLAM(ujian praktikum)

HUKUM PERAYAAN TAHUN BARU


Sebelum menjelaskan hukum merayakan tahun baru nashrani / masehi yang sebentar lagi akan berlangsung, saya akan menjelaskan terlebih dahulu hukum merayakan tahun baru islam / hijriyyah.
Telah tersebar luas fenomena perayaan tahun bari hijriyyah atau tahun baru islam yang jatuh pada tanggal 1 muharram, fenomena ini terjadi bukan tanpa maksud akan tetapi ada maksud tertentu yang berhubungan dengan syari’at bagi mereka yang merayakannya. Pembahasan kali ini akan mengupas tuntas, dibenarkan oleh syari’at kah perayaan tersebut?  Ada yang berdalih ini adat kebanyakan manusia, ada juga yang mengatakan orang nashrani saja merayakan tahun baru mereka ( masehi ) maka kitapun tidak boleh kalah, bahkan yang sangat menyedihkan ada yang mengatakan ini bid’ah hasanah dan tidak sedikit yang mengatakannya adalah para da’I yang jahil yang tidak mengerti seluruhnya sunnah Nabi shallallahu alaihi wasallam.
Point yang pertama adalah sejak kapan perayaan ini di galakkan.. dan siapa pencetusnya…? Ini dia jawabannya.
Para ahli sejarah telah berijma bahwa Perayaan ini termasuk perayaan yang dimunculkan oleh khilafah Al-Fathimiyyun pada abad ke-4 hijriah atau tepatnya tahun 362 H. nah loh…. Jadi sebelum itu tidak ada perayaan tahun baru islam. Taqiyyuddin Al-Maqrizi -rahimahullah- berkata dalam Al-Mawa’izh wal I’tibar bi Dzikril Khuthoth wal Atsar (1/490) di bawah judul ‘Penyebutan Hari-Hari yang Dijadikan Sebagai Hari Raya oleh Khilafah Al-Fathimiyyun…’, “Khilafah Al-Fathimiyyun sepanjang tahun memiliki beberapa hari raya dan hari peringatan, yaitu: Perayaan akhir tahun, perayaan awal tahun (tahun baru), hari Asyura`, perayaan maulid (hari lahir) Nabi -Shallallahu alaihi wa ala alihi wasallam-, maulid Ali, maulid Al-Hasan, maulid Al-Husain, maulid Fathimah , perayaan maulid (ulang tahun) khalifah saat itu, perayaan malam pertama dan pertengahan bulan Rajab, malam pertama serta pertengahan dari bulan Sya’ban, …”.
Siapa fathimiyyun itu, dan apa keyakinannya..?

Mereka adalah bani ubaidiyyun al-qaddah yang menisbatkan diri kepada putra ‘Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu. Padahal mereka adalah pencetus aliran kebatinan. Nenek moyang mereka adalah Ibnu Dishan yang dikenal dengan al-Qaddah, salah seorang pendiri aliran Bathiniyah di Irak. (Lihat al-Bida’ al-Hauliyah (hlm. 137). Sekilas info tentang pemahaman aliran bathiniyyah:


1. Mereka meyakini bahwa Ali bin Abi Tholib adalah sembahan / ilah selain Allah Ta’ala

2. Mereka melakukan tahrif ma’nawy (penyelewengan makna) terhadap ayat-ayat Allah Ta’ala (memalingkan makna ayat dari makna sebenarnya yang zhahir kepada makna yang tidak masuk akal, yang mereka anggap sebagai batin ayat tersebut). Ini merupakan sejelek-jelek tahrif. Contohnya mereka menafsirkan ayat :تَبَّتْ يَدَا أَبِي لَهَبٍ وَتَب
“Binasalah kedua tangan Abu Lahab dan sesungguhnya dia akan binasa”. (QS. Al-Lahab : 1)
       Mereka menafsirkan ‘dua tangan’ yaitu Abu Bakar dan Umar -radhiallahu anhuma-.

3.  Mereka berkeyakinan bahwa semua syari’at dan aturan dalam Islam memiliki zhahir dan batin. Yang zhahir -menurut mereka- adalah kaifiyat/cara yang diamalkan oleh kaum muslimin pada umumnya. Sedangkan yang batin adalah suatu cara yang hanya diketahui oleh kalangan mereka sendiri dan hanya boleh diamalkan oleh orang-orang khusus yaitu mereka. Contohnya shalat lima waktu, zhahirnya adalah dengan mengerjakan shalat, sedangkan batinnya -dan hanya ini yang mereka amalkan- adalah mengetahui rahasia-rahasia mazhab mereka. Jadi, siapa yang telah mengetahui rahasia-rahasia tersebut, maka dia sudah dianggap melaksanakan shalat walaupun tidak melakukan gerakan-gerakan shalat. Puasa batinnya adalah menyembunyikankan rahasia-rahasia kelompok mereka. Batinnya ibadah haji -menurut mereka- adalah menziarahi kuburan guru-guru mereka, dan seterusnya. Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, maka apakah masih ada ajaran agama yang tersisa dengan keyakinan mereka ini ?!.


4. Ibnu Katsir -rahimahullah- menyebutkan dalam Al-Bidayah wan Nihayah (11/286-287) bahwa pada tahun 402 H, sejumlah ulama, para hakim, orang-orang terpandang, orang-orang yang adil, orang-orang Saleh, dan para ahli fiqh, mereka semua telah menulis sebuah tulisan yang berisi pencacatan dan celaan pada nasab keturunan Al-Fathimiyyun Al-Ubaidiyyun. Mereka menyebutkan dalam tulisan tersebut beberapa pemikiran sesat mereka, di antaranya: Mereka telah menelantarkan aturan-aturan, menghalalkan kemaluan (zina), menghalalkan khomer, menumpahkan darah, mencerca para nabi, melaknat Salaf (para sahabat Rasulullah -Shallallahu alaihi wa ala alihi wasallam- dan pengikutnya) serta mereka mengaku bahwa guru-guru mereka memiliki sifat-sifat ketuhanan.

5. Syaikhul Islam Ibnu Taimiah -rahimahullah- pernah ditanya tentang mereka. Beliau menjawab bahwa mereka adalah termasuk manusia yang paling fasik dan yang paling kafir, dan bahwa siapa saja yang mempersaksikan keimanan dan ketakwaan bagi mereka serta (mempersaksikan) benarnya nasab keturunan mereka (kepada Ali bin Abi Tholib) maka sungguh dia telah mempersaksikan untuk mereka dengan perkara-perkara yang dia sendiri tidak mengetahuinya. Padahal Allah Ta’ala telah berfirman:
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا
“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggunganjawabnya”. (QS. Al-Isra` : 36)

Dan Allah Ta’ala berfirman:
إِلَّا مَنْ شَهِدَ بِالْحَقِّ وَهُمْ يَعْلَمُونَ

“… Kecuali orang-orang yang bersaksi dalam keadaan mereka mengetahui (apa yang mereka persaksikan)”. (QS. Az-Zukhruf : 86). (Lihat Majmu’ Al-Fatawa (22/120)

Sedikit info saja bahwa pertama kali penentuan muharram itu adalah awal tahun hijriyyah adalah pada masa khalifah umar bin khattab yang ketika itu mendapat surat balasan yang berisi kritikan karena surat yang dikirimkan khalifah umar bin khattab itu tidak tertera angka tahun, hanya ada tanggal dan bulan saja, lalu umar bin khattab mengumpulkan beberapa sahabat untuk bermusyawarah tentang hal ini, dan satu riwayat menerangkan ada 3 usulan dalam musyawarah tersebut diataranya adalah:
1. Menyamakan penanggalan Islam dengan penanggalan yang ada saat itu (Romawi).
2. Mengambil Tahun kelahiran rasulullah shallallahu alaihi wasallam
3. Menggunakan peristiwa Hijrah
Namun umar bin khattab lebih memilih usulan yang ketiga yaitu menggunakan peristiwa hijrah. Kenapa bulan muharram yang dipilih sedangkan peristiwa hijranya Nabi itu terjadi pada hari kamis akhir bulan safar dan keluar dari persembunyian gua thur pada awal bulan rabiul awwal tepatnya pada hari senin 13 september 622 masehi. Alasannya adalah pada bulan muharram lah Rasulullah menyusun rencana hijrah namun pelaksanaanya pada bulan safar, so… itulah alasan umar bin khattab makanya namanyapun tahun hijriyyah yang diambil dari kata hijrah. Tapi dari situ sampai tahun berikutnya tidak ada satupun sahabat yang merayakan tahun baru islam, dan baru ada pada abad ke 4 hijriyyah, padahal kalau mau merayakan, para sahabat lebih layak merayakannya karena mereka tahu kejadiannya, ada pada saat rapat penetapan tahun hijriyyah dan paling mengetahui sejarahnya, namun kenyataan mengatakan bahwa tidak satupun dari mereka yang merayakannya. Sekarang saya serahkan semuanya kepada anda wahai pembaca yang budiman, jika kita tidak merayakannya maka kita sependapat dengan orang-orang  yang dijamin surga yakni para sahabat, tapi jika kita merayakannya berarti kita sependapat dengan kaum fathimiyyun yang sesat menyesatkan karena merekalah yang pertama kali merayakannya, tinggal dipilih saja…
Beberapa Fatwa ulama tentang perayaan tahun baru hijriyyah
Fatwa Mufti Saudi Arabia samahatus syaikh Abdul Aziz Alu Asy-Syaikh –Rahimahullah-
Pertanyaan :
bolehkah memberi selamat dan merayakan tahun baru islam?

Jawab:

Mengadakan perayaan tahun baru hijriyah atau merayakan peristiwa hijrah adalah perkara yang sama sekali tidak pernah dilakukan oleh sabiqunal awwalun (generasi yang pertama –sahabat,tabi’in,tabi’ut tabi’in-) yang berhijrah dan mengerti betul peristiwa tersebut serta perkembangannya. Mereka tidak melakukan hal yang demikian sama sekali. Karena dengan peristiwa ini menguatlah keimanan di dalam hati-hati mereka.Inilah pengaruhnya kepada mereka.

Adapun mengadakan perayaan,khutbah, muhasabah, ini semua tidak pernah ada. Apabila Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali serta Imam mereka penghulu Manusia yang pertama dan terakhir tidak pernah membuat untuk peristiwa tersebut sebuah perayaan dan tidak pula khutbah tertentu, hal ini menegaskan kepada kita bahwa perkara itu semua adalah muhdats (ajaran Baru/Bid’ah). Dan yang Utama bagi kita adalah tidak mengadakan hal-hal yang demikian, melainkan apabila kita mengingat peristiwa tersebut kita bersyukur kepada Allah atas segala nikmat-Nya dan menguatlah keinginan kita dalam kebaikan dan bersyukur kepada-Nya atas kemenangan agama-Nya.ini yang diinginkan. Kita memohon kepada Allah subahanahu wa ta’ala agar kita dapat mengikuti Nabi kita Shalallahu ‘alaihi wasallam dan berpedoman kepadanya dalam ucapan dan amalannya agar kita bisa mewujudkan kecintaan yang sebenarnya,
 “Katakanlah , “jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku,niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”(Qs. Ali Imran:31)
Nuurrun ‘ala Ad-Darb (2/1/1427H)
2. Hukum Merayakan Tahun Baru Islam
Oleh Al ‘Allamah Asy-Syaikh Utsaimin Rahimahullah
Telah menjadi kebiasaan di tengah-tengah kaum muslimin memperingati Tahun Baru Islam. Sehingga tanggal 1 Muharram termasuk salah satu Hari Besar Islam yang diperingati secara rutin oleh kaum muslimin.
Bagaimana hukum memperingati Tahun Baru Islam dan menjadikan 1 Muharram sebagai Hari Besar Islam? Apakah perbuatan tersebut dibenarkan dalam syari’at Islam?
Berikut penjelasan Asy-Syaikh Al-’Allâmah Al-Faqîh Muhammad bin Shâlih Al-’Utsaimîn rahimahullahu Ta’ala ketika beliau ditanya tentang permasalahan tersebut. Beliau adalah seorang Ulama Besar ahli fiqih paling terkemuka pada masa ini.
Syaikh ditanya :
Telah banyak tersebar di berbagai negara Islam perayaan hari pertama bulan Muharram pada setiap tahun, karena itu merupakan hari pertama tahun hijriyyah. Sebagian mereka menjadikannya sebagai hari libur dari bekerja, sehingga mereka tidak masuk kerja pada hari itu. Mereka juga saling tukar menukar hadiah dalam bentuk barang. Ketika mereka ditanya tentang masalah tersebut, mereka menjawab bahwa masalah perayaan hari-hari besar kembalinya kepada adat kebiasaan manusia. Tidak mengapa membuat hari-hari besar untuk mereka dalam rangka bergembira dan saling tukar hadiah. Terutama pada zaman ini, manusia sibuk dengan berbagai aktivitas pekerjaan mereka dan terpisah-pisah. Maka ini termasuk bid’ah hasanah. Demikian alasan mereka.
Bagaimana pendapat engkau, semoga Allah memberikan taufiq kepada engkau. Kami memohon kepada Allah agar menjadikan ini termasuk dalam timbangan amal kebaikan engkau.
Syaikh menjawab :
Pengkhususan hari-hari tertentu, atau bulan-bulan tertentu, atau tahun-tahun tertentu sebagai hari besar/hari raya (‘Ied) maka kembalinya adalah kepada ketentuan syari’at, bukan kepada adat.
Oleh karena itu ketika Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam datang datang ke Madinah, dalam keadaan penduduk Madinah memiliki dua hari besar yang mereka bergembira ria padanya, maka beliau bertanya : “Apakah dua hari ini?” maka mereka menjawab : “(Hari besar) yang kami biasa bergembira padanya pada masa jahiliyyah.
Maka Rasulullâh shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Sesungguhnya Allah telah menggantikan dua hari tersebut dengan hari raya yang lebih baik, yaitu ‘Idul Adh-ha dan ‘Idul Fitri.“
Kalau seandainya hari-hari besar dalam Islam itu mengikuti adat kebiasaan, maka manusia akan seenaknya menjadikan setiap kejadian penting sebagai hari raya/hari besar, dan hari raya syar’i tidak akan ada gunanya.
Kemudian apabila mereka menjadikan penghujung tahun atau awal tahun (hijriyyah) sebagai hari raya maka dikhawatirkan mereka mengikuti kebiasaan Nashara dan menyerupai mereka.  Karena mereka menjadikan penghujung tahun miladi/masehi sebagai hari raya. Maka menjadikan bulan Muharram sebagai hari besar/hari raya terdapat bahaya lain.
Allah berfirman :
Maukah kamu mengambil yang rendah sebagai pengganti yang lebih baik?” (QS. Al-Baqarah : 61)
Ditulis oleh : Muhammad bin Shâlih Al-’Utsaimîn pada 24 – 1 – 1418 H
[dinukil dari Majmû Fatâwâ wa Rasâ`il Ibni ‘Utsaimîn pertanyaan no. 8131]
3. Hukum Memberi Ucapan “Selamat Tahun Baru Hijriyah”
Oleh: Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah
Berikut fatwa berkaitan akan masuknya bulan Muharram:
Syaikh Al-Allamah Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah ditanya: Apa hukum mengucapkan selamat tahun baru islam. Bagaimana menjawab ucapan selamat tersebut.
Syaikh menjawab:
Jika seseorang mengucapkan selamat,maka jawablah, akan tetapi jangan kita yang memulai. Inilah pandangan yang benar tentang hal ini. Jadi jika seseorang berkata pada anda misalnya: ”Selamat tahun baru!, anda bisa menjawab “Semoga Allah jadikan kebaikan dan keberkahan ditahun ini kepada anda”
Tapi jangan anda yang mulai, karena saya tidak tahu adanya atsar salaf yang saling mengucapkan selamat hari raya. Bahkan Salafus Shalih tidaklah menganggap 1 muharram sebagai awal tahun baru sampai zaman Umar bin Khattab radhiallahu ‘anhu.
Ini sama juga untuk ucapan-ucapan yang biasa beredar semisal “Kullu ‘aamin wa antum bi khoirin”.
Juga mengenai Hari Raya Lebaran, boleh mengucapkan “Mohon maaf lahir batin” dan yang semisal selama tidak mengandung dosa.
Para pembaca yang budiman, dari penjelasan di atas,  jelaslah bahwa memperingati Tahun Baru Islam dan menjadikan 1 Muharram sebagai Hari Besar Islam tidak boleh, karena:
  • Perbuatan tersebut tidak ada dasarnya dalam Islam. Karena syari’at Islam menetapkan bahwa Hari Besar Islam hanya ada dua, yaitu ‘Idul Adh-ha dan ‘Idul Fitri.
  • Perbuatan tersebut mengikuti dan menyerupai adat kebiasaan orang-orang kafir Nashara, di mana mereka biasa memperingati Tahun Baru Masehi dan menjadikannya sebagai Hari Besar agama mereka.
Oleh karena itu, wajib atas kaum muslimin agar meninggalkan kebiasaan memperingati Tahun Baru Islam.
Sangat disesalkan, ada sebagian kaum muslimin berupaya menghindar dari peringatan Tahun Baru nashrani / Masehi, namun mereka terjerumus pada kemungkaran lain yaitu memperingati Tahun Baru Islam. Lebih disesalkan lagi, ada yang terjatuh kepada dua kemungkaran sekaligus, yaitu peringatan Tahun Baru Masehi sekaligus peringatan Tahun Baru Islam.
Dan penjelasan di atas menerangkan bahwa haramnya memperingati tahun baru islam, ini baru tahun baru islam, bagaimana dengan tahun baru selain islam seperti tahun baru masehi,, jelas sangat lebih tidak boleh lagi hukumnya karena di dalamnya terdapat banyak kemungkaran yang terjadi seperti mabuk2an, pacaran, konser music, ikhtilath, mengganggu orang lain dengan petasan dan suara kembang api di tengah malam yang mana itu bukan ajaran islam, bahkan tidak sedikit terjadi perzinaan dan berbagai kemaksiatan lainnya, mereka meninggalkan shalat malam bahkan shalat subuh karena begadang semalam suntuk. Para ulama mencela perayaan tersebut terlebih yang merayakannya mayoritas kaum muslimin, sungguh sangat ironis sekali mereka mengaku islam, dan marah jika agamanya di hina tapi perayaan jahiliyyah dan orang2 kafir mereka laksanakan, sungguh musibah yang besar untuk kaum muslimin. Maka dari itu marilah kita hilangkan kebiasaan merayakan tahun baru masehi atau tahun barunya orang2 kafir.
Wallâhu a’lam bish shawâb

HUKUM MENGGUNAKAN MUKENA WARNA BAGI WANITA DALAM ISLAM(ujian praktikum)

HUKUM MEMAKAI MUKENA WARNA-WARNI
Saat ini banyak kita jumpai kaum Muslimah yang mengenakan mukena sebagai perlengkapan shalat dengan berbagai warna yang mencolok. Bagaimana Islam memandang persoalan ini ?
Dalam sebuah hadits, Rasulullah bersabda,
“Siapa yang memakai pakaian syuhrah di dunia, maka Allah akan memberinya pakaian hina pada hari kiamat.” (HR Ahmad, Abu Daud, dan An Nasai dalam Sunan Al Kubra, hasan)
Dalam Jilbab Mar’ah Muslimah, dijelaskan bahwa pakaian syuhrah
adalah setiap pakaian yang dipakai dengan tujuan meraih popularitas di tengah-tengah orang banyak, baik pakaian itu harganya mahal yang dipakai oleh seseorang untuk berbangga dengan harta dan perhiasannya, maupun pakaian murahan yang dipakai oleh seseorang untuk menampakkan kezuhudannya dan dengan tujuan riya’.
Asy Syaukani di dalam kitab Nail Al Authar (II: 94) berkata: “Ibnul Atsir berkata, ‘Syuhrah artinya ternampakkannya sesuatu. Jadi
maksudnya ialah, pakaiannya mudah dikenali di tengah-tengah banyak orang karena perbedaan warnanya dari warna-warna kebanyakan orang, sehingga mereka mendongakkan pandangan
kepadanya, dan dia pun bersikap angkuh dan sombong terhadap mereka.’”
Imam As Sarkhasi dalam Al Mabsuth mengatakan, “Maksud hadits tersebut, seseorang tidak boleh memakai pakaian yang sangat bagus dan indah, sampai mengundang perhatian banyak orang.
Atau memakai pakaian yang sangat jelek -lusuh-, sampai mengundang perhatian banyak orang. Yang pertama, sebabnya
karena berlebihan sementara yang kedua karena menunjukkan sikap terlalu pelit. Yang terbaik adalah pertengahan.”
----------------------------------------------------------

HUKUM MEMAKAI CADAR BAGI WANITA DALAM ISLAM(ujian praktikum)

Hukum Memakai Cadar Dalam Islam

Assalammualaikum...

       Sahabatku yang di rahmati Allah tahukah kalian apa hukum bercadar? Lewat artikel yang singkat ini aul-al-ghifary.blogspot.com akan mencoba menjelaskan sedikit tentang memakai cadar. Sebelum kita melangkah lebih jauh mari kita lihat apa pengertian bercadar, kalau menurut saya bercadar yaitu menutup seluruh anggota tubuh dengan kain, kecuali mata dan hanya berlaku untuk kaum hawa. Memang dari sebagian kita ada yang menganggapnya sunnah, malah sebagian lagi ada yg menganggap keharusan bagi setiap muslimah. Mereka yang mengharuskan bercadar pada umumnya berpedoman pada firman Allah dalam surat Al Ahzab: 59 

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ 

ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

"Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".
Wanita-bercadar


       Jelas sekali padahal, dalam ayat diatas tidak kita temukan perintah yang menganjurkan menutup muka atau wajah, yang di perintahkan yakni mengulurkan jilbab keseluruh tubuh, bukan muka atau wajah. Jelas sekali bukan...!!
Kalau kita lihat orang yang bercadar kita sulit mengenalinya lantaran muka atau wajah telah ditutupi kain, sedangkan ayat diatas bermaksud ketika seorang wanita menutupi auratnya, dia masih dalam keadaan bisa dikenali, yakni tidak menutup muka atau wajah dengan kain. Saya tidak habis pikir kenapa ada orang yang terlalu fanatik dengan bercadar.
      Mereka yang tidak mengharuskan bercadar berpendapat bahwa wajah bukan termasuk aurat wanita, kedua telapak tangan dan wajah bukan termasuk aurat, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam ‘Al-Mushannaf’ . Mereka juga menggunakan banyak dalil serta mengutip pendapat dari para imam mazhab yang empat dan juga pendapat salafi dari para shahabat Rasulullah SAW.
    Saya sendiri keberatan dengan adanya fatwa keharusan bercadar bagi kaum hawa. Keberatan saya tersebut karena diselingi oleh alasan sebagai berikut:

1. Tidak ada perintah yang jelas mengenakan cadar
2. Sulit dikenali
3. Akan menimbulkan fitnah. Karena bisa saja ada seorang penzina memakai cadar pada        siang hari dan melepaskan cadar pada malam hari.
       Dalam hal ini Sayyid Sabiq mengatakan bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat yang wajib ditutup kecuali muka dan kedua telapak tangan, sebagaimana firman Allah swt :
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
"Janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya". (QS. An Nuur : 31) 

      Maksudnya janganlah mereka memperlihatkan tempat-tempat perhiasan, melainkan kedua telapak tangan, sebagaimana yang diterangkan dalam sebuah hadits dari ibnu Abbas, Ibnu umar dan Aisyah.
       Maksud kata perhiasan disini ialah bukan wajah, tetapi dada dan tempat-tempat lain yang bisa memicu syahwat. Sedangkan yang biasa tampak itu adalah muka dan kedua telapak tangan
     Seorang wanita muslimah diharuskan menggunakan pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya serta mengenakan kerudung yang menutupi kepala, leher dan dadanya kecuali wajah dan telapak tangannya. Yang dimaksud dengan wajah adalah mulai dari ujung tempat tumbuhnya rambut sampai ke bagian bawah dari dagu dan selebar antara dua daun telinga, sebagaimana dalil-dalil berikut firman Allah swt :
يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ
Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka” (QS. Al Ahzab : 59)
Adapun mengulurkan jilbab itu maksudnya melonggarkan jilbab keseluruh tubuh agar lekuk-lekuk 'perhiasan' wanita tidak berbentuk.
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
Dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya”. (QS. An Nuur : 31)
Jadi, mengenakan cadar  bukanlah merupakan suatu keharusan bagi setiap muslimah, karena tidak ada firman Allah  atau hadits yang tegas tentang penggunaan cadar. Dan menurut saya menggunakan cadar itu adalah perbuatan yang berlebih-lebihan, Allah tidak suka dengan orang yang berlebih-lebihan, seperti yang telah disebutkan dalam firmannya:

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah disetiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”. (QS. Al A`raaf : 31)
Sahabatku sekalian, jelas sekali dalam quran atau hadits tidak ada perintah menggunakan cadar, cadar hanyalah sebuah bentuk hukum yang di produksi oleh manusia, jadi apakah kita rela meninggalkan Al Quran dan Hadits lalu melaksanakan apa yang di perintahkan manusia? Masya Allah ?
Saya lebih percaya apa yang ada dalam Al Quran dan Hadits.
Sahabatku mungkin dalam artikel ini terdapat kesalahan dari saya untuk itu saya mohon maaf, dan dengan lapang dada saya menerima kritikan yang membangun dari sahabat, silakan berkomentar di bawah ini dengan sopan.

Wassalam..
 
 

HUKUM MEMAKAI CAT KUKU BAGI WANITA DALAM ISLAM (ujian praktikum)

BAGAIMANA HUKUMNYA MEMAKAI CAT KUKU ???
Dari 'Abdullah bin Mas'ud r.a,dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,beliau telah bersabda :
"....Sesungguhnya Allah itu Maha Indah dan menyukai keindahan.
HR. Muslim.
Saudara/i yang dirahmati Allah,
memperindah dan menghias diri itu tidak dilarang asal saja tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam.
Dalam hal cat kuku ini yang perlu dipertimbangkan adalah,apakah cat kuku itu tidak menghalangi air sampai ke kuku pada saat berwudhu atau mandi wajib.
Perlu diketahui bahwa cat kuku sejenis cutex merupakan penghalang untuk kenanya air di kuku karena cutex itu biasanya agak tebal.maka berwudhu atau mandi wajib ketika kuku memakai cutex maka wudhu dan mandi wajibnya tidak sah,karena itu ketika akan berwudhu atau mandi wajib,cutex itu harus dihapus dulu dari kuku.
Pada saat wanita datang bulan (haid),maka memakai cat kuku tidak ada persoalan karena tidak berwudhu,tetapi ketika wanita itu habis waktu haidnya maka sebelum mandi wajib,cat kuku itu harus dihilangkan supaya seluruh tubuh terkena air.
Sebaiknya bagi wanita yang suka mewarnai kukunya gunakanlah dari bahan alami,seperti pacar arab,katam yaman dan bahan alami lainnya.hanya saja dari bahan alami itu tidak banyak pilihan warna tetapi dari bahan alami itu tidak menutupi atau menghalangi air untuk membasahi kuku ketika berwudhu atau mandi wajib.
"Kalau kamu seorang wanita,tentu kamu mengubah (warna) kuku-kukumu dengan daun pacar.
HR. Ahmad dari 'Aisyah.
SEMOGA BERMANFAAT

HUKUM MEMAKAI PERHIASAN BAGI WANITA DALAM ISLAM(ujian praktikum)

Ini Hukum Wanita Memakai Perhiasan



perhiasan emas
WANITA memang mempunyai kecenderungan untuk tampil cantik. Tak heran kalau kemudian ada yang meluangkan waktu secara khusus untuk perawatan kecantikan di salon ataupun spa. Bahkan ada yang melakukannya dengan cara yang lebih ekstrem seperti mengerik alis, dan sebagainya.
Ada pun perempuan yang selalu memakai perhiasan berlebih dan memperlihatkannya pada orang lain terutama terlihat oleh laki-laki yang bukan muhrim. Memakai perhiasan membuat kita ingin keluar rumah supaya terlihat orang (ria). Nah, khusus yang terakhir, bagaimana Islam mengaturnya?
Rasulullah SAW bersabda: “Kami lihat di dalam surga,  maka paling sedikitnya orang-orang yang ada di dalam surga itu ialah perempuan. Mengapa demikian? Rasulullah menjawab. Pertama,  Karena perempuan itu suka memakai perhiasan di dunianya. Kedua,  perempuan yang sering menggunakan perhiasan menjadi takabur. Ada pun orang yang takabur, bangunnya dari kubur seperti semut yang merayap dan diinjak orang lain. Tidak ada harganya. Ketiga, menagisi pakir serta miskin yang tidak punya pakaian atau perhiasan itu. maka dari itu oleh syariat islam diharamkan memakai perhiasan.“
Akan tetapi hal tersebut dibatasi dua syarat penting;
  1. Dia tidak boleh menampakkan perhiasannya kepada seorang pun non mahram.Yang boleh melihatnya hanya sang suami dan mahramnya saja di tempat-tempat yang boleh mereka lihat, seperti di telinga dan hidung.
  1. Berhias pada tempat-tempat seperti itu tidak boleh menyerupai orang kafir, fasik atau ahli maksiat. Jika memakai perhiasan di perut, seperti pusar, itu merupakan kebiasaan di sebuah masyarakat bagi wanita, maka tidak mengapa menggunakan perhiasan semacam itu. Adapun jika hal tersebut hanya dikenal sebagai kebiasaan ahli maksiat dari kaum fasik atau kafir, maka tidak boleh mengikuti kebiasaan tersebut, karena hal itu berarti menyerupai mereka dan menyerupai orang fasik dilarang.
Allah menciptakan wanita dengan tabiat senang terhadap perhiasan dan kecantikan. Allah juga menciptakan pria dengan tabiat senang terhadap perhiasan wanita dan kecantikannya. Ini adalah dua kutub yang tarik-menarik.
Dari Ibnu Abbas RA, dia berkata, “Sesungguhnya Nabi SAW melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki. Beliau berkata, “Keluarkan mereka dari rumah-rumah kalian,” (HR. Bukhari, no. 5885)
Ibnu Abidin rahimahullah berkata, “Menindik telinga untuk memakai anting merupakan perhiasan wanita, maka tidak dihalalkan bagi laki-laki.” (Raddul Muhtar, 6/420)
Jika penindikan terhindar dari larangan-larangan yang telah disebutkan,maka hukumnya dibolehkan di bagian tubuh yang mana saja, jika berhias dengan cara tersebut telah terbiasa dalam satu masyarakat. Karena pada dasarnya, berhias dibolehkan bagi wanita.
Terdapat dalil yang membolehkan ditindiknya telinga anak wanita untuk memakai perhiasan anting. Demikian pula menurut ahli fiqih Mazhab Hanafi membolehkan penindikan untuk memakai perhiasan. [santi/islampos/perhiasan]

HUKUM MEMOTONG RAMBUT BAGI WANITA DALAM ISLAM(ujian praktikum

Hukum Memendekan Rambut Bagi Wanita

Posted by Admin pada 07/01/2010
Penulis: Asy Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullahu
Tanya: Bolehkah wanita memendekkan bagian depan dari rambutnya yang terkadang sampai di atas alis si muslimah? Jazakumullah khairan.
Jawab:
Samahatusy Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullahu berkata: “Kami tidak memandang adanya larangan memotong rambut bagi wanita, yang dilarang adalah menggundulinya. Engkau (wahai saudari) tidak boleh menggundul rambut kepalamu. Namun kalau engkau memotongnya karena terlalu panjang atau terlalu lebat, kami tidak melihat adanya larangan.
Namun hendaknya itu dilakukan dengan cara yang baik yang engkau sukai dan disukai oleh suamimu. Di mana kalian berdua bisa menyepakati bentuk potongan tersebut dengan syarat tidak menyerupai wanita kafir. Karena mungkin bila dibiarkan panjang dan lebat akan sulit membersihkan serta menyisirnya. Bila rambut si wanita lebat lalu ia memotong sebagiannya karena terlalu panjang atau terlalu lebat maka tidak jadi masalah. Atau karena bila dipangkas akan tampak lebih indah sehingga engkau dan suamimu menyukainya, maka kami menganggap hal itu boleh-boleh saja.
Penulis: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Tanya: Apa pendapat Anda tentang perbuatan sebagian wanita yang memotong bagian depan rambut mereka dengan maksud berhias, yang biasa distilahkan poni?
Jawab: Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu mengatakan: “Fuqaha Al-Hanabilah rahimahumullah menyebutkan dimakruhkan wanita mengurangi sedikitpun dari rambut kepalanya kecuali dalam tahallul ibadah haji atau umrah. Akan tetapi mereka tidak menyebutkan dalil dalam masalah ini. Sebagian fuqaha Al-Hanabilah bahkan sampai mengharamkan wanita menggunting rambutnya kecuali dalam tahallul haji atau umrah. Akan tetapi saya tidak mengetahui ada dalil bagi mereka dalam pengharaman tersebut. Sehingga yang rajih (pendapat yang kuat) menurut saya adalah bila potongan rambut wanita tersebut sampai menyerupai model rambut laki-laki atau menyerupai wanita-wanita musyrik, maka hal itu tidak dibolehkan karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لَعَنَ الْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجاَلِ
“Beliau melaknat wanita yang menyerupai laki-laki.”1)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk dari kaum tersebut.”2)
Adapun bila potongan rambutnya tidak sampai pada batasan tersebut (tidak menyerupai laki-laki atau menyerupai wanita kafir, pent.) maka dibolehkan. Namun bersamaan dengan pendapat saya ini, saya tidak menyukai dan tidak memandang baik bila wanita ataupun selain wanita sibuk mengikuti setiap model baru yang ada. Karena, kalau kita asyik mengikuti setiap model baru dan mengikuti semua yang datang dari luar maka pastilah kita akan memasuki pintu taqlid (membebek) kepada mereka.
Hingga bisa jadi taqlid kita kepada mereka sampai dalam kesesatan akhlak, akidah, dan pemikiran yang ada pada mereka.”
(Fatawa Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, 2/831)
1) Seperti yang disebutkan dalam hadits berikut ini:
Abu Salamah bin Abdirrahman, anak susu dari Ummu Kultsum bintu Abi Bakr, saudara perempuan Aisyah radhiyallahu ‘anhum, menyatakan, “Aku masuk ke tempat Aisyah x bersama saudara laki-laki sepersusuan Aisyah.
Maka saudaranya ini bertanya kepada Aisyah tentang mandi janabah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aisyah pun meminta diambilkan air dalam bejana yang berukuran sekadar satu sha’, lalu ia mandi, sementara antara kami dan Aisyah ada penutup. Aisyah menuangkan air di atas kepalanya sebanyak tiga kali. Kata Abu Salamah:
كَانَ أَزْوَاجُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْخُذْنَ مِنْ رُؤُسِهِنَّ حَتَّى يَكُوْنَ كَالوَفْرَةِ
Adalah istri-istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil (memendekkan) rambut mereka hingga seperti wafrah.” (HR. Muslim no.726)
Wafrah adalah rambut yang sampai ke kedua telinga dan tidak melebihinya. Al-Qadhi Iyadh rahimahullahu menyatakan bahwa yang umum di kalangan wanita-wanita Arab adalah memanjangkan rambut mereka hingga dapat dijalin. Adapun yang dilakukan oleh istri-istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini bisa jadi setelah wafat beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena mereka tidak lagi butuh berdandan dan merasa tidak ada kebutuhan memanjangkan rambut mereka, dalam rangka mempermudah perawatan rambut. Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu memastikan bahwa hal itu dilakukan oleh istri-istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah beliau meninggal, bukan di masa hidup beliau.
Kata Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu, “Dalam hadits ini ada dalil bolehnya wanita mengurangi rambutnya. Wallahu a’lam.” (Al-Minhaj, 3/229)
Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu berkata, “Boleh bagi wanita mengambil/memotong rambutnya jika tidak bertujuan untuk tasyabbuh dengan wanita-wanita kafir. Namun kalau tujuannya tasyabbuh, tidaklah dibolehkan dengan dalil sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
dan hadits lainnya.” (Jilbab Al-Mar`ah Al-Muslimah fil Kitabi was Sunnah, hal. 148) -pent.
2) HR. At-Tirmidzi no. 2695 dari ‘Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya. Lihat Ash-Shahihah hadits no. 2194.




HUKUM BERDANDAN BAGI WANITA DALAM ISLAM(ujian praktikum)

 
 
"السلام عليكم و رحمة الله و بركاته Semoga Artikel ini bermanfaat untuk anda, jangan lupa komentarnya ya,,thanks

Hukum Tabarruj / Bersolek / Berdandan bagi Wanita dan Seputar Jilbab Gaul

Tabarruj Menurut bahasa adalah wanita yang memamerkan keindahan dan perhiasannya kepada laki - laki (Ibnu Manzhur di Lisanul Arab). Tabarrajatil mar’ah artinya wanita yang menampakkan kecantikannya, lehernya, dan wajahnya. Ada yang mengatakan, maksudnya adalah wanita yang menampakkan perhiasannya, wajahnya, kecantikannya kepada laki-laki dengan maksud untuk membangkitkan nafsu syahwatnya.

Walaupun seorang wanita telah menutup aurat dan berbusana dengan syar’i, namun itu juga belum menutup kemungkinan bahwa ia melakukan tabarruj. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu.” [TMQ al-Ahzab (33):33]. Rasulullah Sallalahu Alaihi wa Salam sewaktu menerima baiat dari seorang wanita Islam bernama Umaiah binti Ruqauyah telah memasukkan syarat agar meninggalkan amalan bersolek ala jahiliah sebagai suatu perkara yang mesti dipatuhi.

Rasulullah Sallalahu Alaihi wa Sallam bersabda : “Aku telah melihat di dalam neraka, aku melihat kebanyakan penghuninya wanita. Sebabnya mereka sedikit yang patuh pada Islam dan Rasulnya, kurang taat kepada suaminya dan kuat bersolek.” Nabi Sallalahu Alaihi wa Sallam juga bersabda : Dua golongan dikalangan ahli neraka yang tidak akan aku pandang iaitu kaum yang bersama mereka cemeti seperti ekor lembu yang dengannya digunakan memukul orang lain dan wanita-wanita yang berpakaian bagaikan bertelanjang yang condong kepada maksiat dan menarik orang lain untuk membuat maksiat. Sanggul dikepala mereka ditusuk tinggi-tinggi seperti bonggol unta yang bergoyang-goyang. Mereka ini tidak akan masuk syurga dan tidak akan mencium baunya sedangkan sesungguhnya bau syurga itu bisa dicium dari jarak demikian dan demikan. [HR Muslim].

Rasulullah Sallalahu Alaihi wa Sallam bersabda lagi: “Siapapun wanita yang memakai wewangian kemudian melewati suatu kaum agar mereka mencium baunya, berarti ia telah berzina.” [HR. Imam al-Nasaaiy].

Coba kalau kita lihat realita yang ada pada saat ini, di mana para wanita dengan leluasa memamerkan kecantikannya dihadapan lelaki yang bukan mahram mereka, mereka dengan segala upaya dilakukan demi tampak cantik dan menawan, padahal ini sangat dilarang dalam agama. sangat disayangkan sekali jika sekarang banyak muslimah yang berkerudung tapi tetap Tabarruj. apalagi abg dijaman sekarang yang notabenenya sangat minim pengetahuan agamanya. hendaknya mereka memperhatikan Firman Allah :

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (Al-Ahzab: 33)

Allah melarang para wanita untuk tabarruj setelah memerintahkan mereka menetap di rumah. Tetapi apabila ada keperluan yang mengharuskan mereka keluar rumah, hendaknya tidak keluar sembari mempertontonkan keindahan dan kecantikannya kepada laki-laki asing yang bukan muhrimnya. Allah juga melarang mereka melakukan tabrruj seperti tabarrujnya orang-orang jahiliyah terdahulu. Apa maksud tabarruj jahiliyah terdahulu itu?

Mujahid berkata, “Wanita dahulu keluar dan berada di antara para laki-laki. Inilah maksud dari tabarruj jahiliyah terdahulu.”

Qatadah berkata, “Wanita dahulu kalau berjalan berlenggak-lenggok genit. Allah melarang hal ini.”

Banyak muslimah yang salah mengartikan jilbab, dan banyak yang tidak faham tentang tabarruj, sehingga mereka merasa tidak berdosa karena sudah memakai kerudung (menurut mereka). fashion untuk muslimah saat ini yang dikembangkan oleh banyak desainer yang merancang jilbab dengan berbbagai bentuknya, yang dikatakan sebagai bentuk kemajuan zaman sungguh telah menyesatkan manusia dan menjadikannya celah kemaksiatan yang dibungkus dengan label islami.

Tabarruj termasuk dosa besar

Karena hal ini merupakan sarana paling kuat terhadap perbuatan zina. Di riwayat yang shahih dari Ahmad diceritakan bahwa Umaimah binti Raqiqah datang kepada Rasulullah saw. Untuk berbaiat kepada beliau dalam membela Islam. Beliau bersabda,
“Aku membaiatmu agar kamu tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anakmu, tidak melakukan kebohongan dari hadapanmu (karena perbuatan lisan dan kemaluan), tidak meratapi (orang mati), dan tidak tabarruj dengan tabarruj jahiliyah pertama.” (H.R. Bukhari)

diambil dari berbagai sumber
 

Copyright @ 2013 chindy sukma.