Hukum Memakai Cadar Dalam Islam
Assalammualaikum...
Sahabatku yang di rahmati Allah tahukah
kalian apa hukum bercadar? Lewat artikel yang singkat ini aul-al-ghifary.blogspot.com akan mencoba
menjelaskan sedikit tentang memakai cadar. Sebelum kita melangkah lebih jauh
mari kita lihat apa pengertian bercadar, kalau menurut saya bercadar yaitu
menutup seluruh anggota tubuh dengan kain, kecuali mata dan hanya berlaku untuk
kaum hawa. Memang dari sebagian kita ada yang menganggapnya sunnah, malah
sebagian lagi ada yg menganggap keharusan bagi setiap muslimah. Mereka yang
mengharuskan bercadar pada umumnya berpedoman pada firman Allah dalam surat Al Ahzab: 59
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ
ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
"Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".
Jelas sekali padahal, dalam ayat diatas tidak
kita temukan perintah yang menganjurkan menutup muka atau wajah, yang di
perintahkan yakni mengulurkan jilbab keseluruh tubuh, bukan muka atau wajah.
Jelas sekali bukan...!!
Kalau kita lihat orang yang bercadar kita
sulit mengenalinya lantaran muka atau wajah telah ditutupi kain, sedangkan ayat
diatas bermaksud ketika seorang wanita menutupi auratnya, dia masih dalam
keadaan bisa dikenali, yakni tidak menutup muka atau wajah dengan kain. Saya
tidak habis pikir kenapa ada orang yang terlalu fanatik dengan bercadar.
Mereka yang tidak mengharuskan bercadar
berpendapat bahwa wajah bukan termasuk aurat wanita, kedua telapak tangan dan
wajah bukan termasuk aurat, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah
dalam ‘Al-Mushannaf’ . Mereka juga menggunakan banyak dalil serta mengutip
pendapat dari para imam mazhab yang empat dan juga pendapat salafi dari para
shahabat Rasulullah SAW.
Saya sendiri keberatan dengan adanya fatwa
keharusan bercadar bagi kaum hawa. Keberatan saya tersebut karena diselingi
oleh alasan sebagai berikut:
1. Tidak ada perintah yang jelas mengenakan
cadar
2. Sulit dikenali
3. Akan menimbulkan fitnah. Karena bisa
saja ada seorang penzina memakai cadar pada siang hari dan melepaskan cadar
pada malam hari.
Dalam hal ini Sayyid Sabiq mengatakan bahwa
seluruh tubuh wanita adalah aurat yang wajib ditutup kecuali muka dan kedua
telapak tangan, sebagaimana firman Allah swt :
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ
مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
"Janganlah mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya". (QS. An Nuur : 31)
Maksudnya janganlah mereka memperlihatkan tempat-tempat perhiasan, melainkan
kedua telapak tangan, sebagaimana yang diterangkan dalam sebuah hadits dari
ibnu Abbas, Ibnu umar dan Aisyah.
Maksud kata perhiasan disini ialah bukan
wajah, tetapi dada dan tempat-tempat lain yang bisa memicu syahwat. Sedangkan
yang biasa tampak itu adalah muka dan kedua telapak tangan
Seorang wanita muslimah diharuskan
menggunakan pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya serta mengenakan kerudung
yang menutupi kepala, leher dan dadanya kecuali wajah dan telapak tangannya.
Yang dimaksud dengan wajah adalah mulai dari ujung tempat tumbuhnya rambut
sampai ke bagian bawah dari dagu dan selebar antara dua daun telinga,
sebagaimana dalil-dalil berikut firman Allah swt :
يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ
“Hendaklah mereka mengulurkan
jilbabnya ke seluruh tubuh mereka” (QS. Al Ahzab : 59)
Adapun mengulurkan jilbab itu maksudnya
melonggarkan jilbab keseluruh tubuh agar lekuk-lekuk 'perhiasan' wanita tidak
berbentuk.
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ
مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
“Dan janganlah mereka Menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka
menutupkan kain kudung kedadanya”. (QS. An Nuur : 31)
Jadi, mengenakan cadar bukanlah merupakan suatu keharusan bagi
setiap muslimah, karena tidak ada firman Allah
atau hadits yang tegas tentang penggunaan cadar. Dan menurut saya
menggunakan cadar itu adalah perbuatan yang berlebih-lebihan, Allah tidak suka
dengan orang yang berlebih-lebihan, seperti yang telah disebutkan dalam
firmannya:
يَا
بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا
وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang
indah disetiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah
berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
berlebih-lebihan”. (QS. Al A`raaf : 31)
Sahabatku
sekalian, jelas sekali dalam
quran atau hadits tidak ada perintah menggunakan cadar, cadar hanyalah
sebuah
bentuk hukum yang di produksi oleh manusia, jadi apakah kita rela
meninggalkan Al Quran dan Hadits lalu melaksanakan apa yang di
perintahkan manusia? Masya Allah ?
Saya
lebih percaya apa yang ada dalam Al Quran dan Hadits.
Sahabatku
mungkin dalam artikel ini terdapat kesalahan dari saya untuk itu saya mohon
maaf, dan dengan lapang dada saya menerima kritikan yang membangun dari
sahabat, silakan berkomentar di bawah ini dengan sopan.
Wassalam..
0 komentar:
Posting Komentar