Selasa, 03 Maret 2015

Filled Under:
,

HUKUM MEMAKAI CAT KUKU BAGI WANITA DALAM ISLAM (ujian praktikum)

BAGAIMANA HUKUMNYA MEMAKAI CAT KUKU ???
Dari 'Abdullah bin Mas'ud r.a,dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,beliau telah bersabda :
"....Sesungguhnya Allah itu Maha Indah dan menyukai keindahan.
HR. Muslim.
Saudara/i yang dirahmati Allah,
memperindah dan menghias diri itu tidak dilarang asal saja tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam.
Dalam hal cat kuku ini yang perlu dipertimbangkan adalah,apakah cat kuku itu tidak menghalangi air sampai ke kuku pada saat berwudhu atau mandi wajib.
Perlu diketahui bahwa cat kuku sejenis cutex merupakan penghalang untuk kenanya air di kuku karena cutex itu biasanya agak tebal.maka berwudhu atau mandi wajib ketika kuku memakai cutex maka wudhu dan mandi wajibnya tidak sah,karena itu ketika akan berwudhu atau mandi wajib,cutex itu harus dihapus dulu dari kuku.
Pada saat wanita datang bulan (haid),maka memakai cat kuku tidak ada persoalan karena tidak berwudhu,tetapi ketika wanita itu habis waktu haidnya maka sebelum mandi wajib,cat kuku itu harus dihilangkan supaya seluruh tubuh terkena air.
Sebaiknya bagi wanita yang suka mewarnai kukunya gunakanlah dari bahan alami,seperti pacar arab,katam yaman dan bahan alami lainnya.hanya saja dari bahan alami itu tidak banyak pilihan warna tetapi dari bahan alami itu tidak menutupi atau menghalangi air untuk membasahi kuku ketika berwudhu atau mandi wajib.
"Kalau kamu seorang wanita,tentu kamu mengubah (warna) kuku-kukumu dengan daun pacar.
HR. Ahmad dari 'Aisyah.
SEMOGA BERMANFAAT

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright @ 2013 chindy sukma.