Larangan Memakai Baju Ketat Bagi Wanita Muslimah
Di antara fenomena yang
sekarang menjamur dan berbahaya adalah model pakaian ketat dan terlihatnya
bentuk lekuk tubuh seorang wanita. Padahal Allah dan Rasul Nya menyuruh kaum
wanita untuk mengenakan hijab yang mentupi seluruh anggota tubuh agar tidak
terlihat sedikitpun auratnya.
Ironisnya banyak
diantara wanita yang lalai akan hal itu. Bahkan sebagian mereka mengenakan
jilbab yang bermodel dan berbagai gaya dengan istilah jilbab gaul untuk menarik
pandangan laki laki allahumusta’an.
Dalil yang menunjukan
hendaknya wanita tidak memakai pakiaan ketat adalah hadits dari Usamah bin Zaid
di mana pernah berkata:
عن أسامة بن زيد قال: 'كساني رسول الله - صلى الله عليه وسلم – قبطية كثيفة كانت مما أهدى له دِحْيَةُ الكلبي فكسوتها امرأتي، فقال رسول الله - صلى الله عليه وسلم - : مالك لا تلبس القبطية؟ فقلت: يا رسول الله! كسوتها امرأتي، فقال: مرها أن تجعل تحتها غلالة فإني أخاف أن تصف حجم عظامها' رواه أحمد وابن أبي شيبة والبزار والطبراني، والضياء في المختارة
“Rosululllah Shalallahu ‘alahi wa Salam pernah
memakaikanku baju Quthbiyyah yang tebal. Baju tersebut lalu di hadiahkan oleh
Dihyah Al Kalbi kepada beliau. Lalu aku memakaikan baju itu kepada isteriku. Suatu
kala Rasulullah Shalallahu ‘alahi wa salam
menanyakanku: “kenapa baju Quthbiyyahnya tidak engkau pakai?” kujawab : “baju
tersebut aku pakaikan kepada isteriku wahai Rosulullah”, lantas beliau berkata
“suruh ia memakai baju rangkap di dalamnya karena aku khawatir Quthbiyyah itu
menggambarkan bentuk tulangnya” .( HR. Ahmad dengan sanad layyin, namun ada
penguat dalam riwayat Abi Daud sehingga derajat hadist ini hasan juga imam
Muslim berhujjah dengan hadist ini dan Bukhori memakai sebagai syawahid)
Ini adalah sejelas
jelasnya dalil yang menunjukan haramnya mengenakan pakaian yang membentuk lekuk
tubuh. Adapun pakaian Quthbiyyah adalah produksi dari mesir yang tipis. Jika
tidak di kenakan baju rangkap di dalamnya maka akan nampak bentuk lekuk
tubuhnya sehingga nampaklah aurat wanita. Bahkan nampak pula warna kulitnya.
Demikian kata syaikh Amru bin Abdil Mun’in Salim dalam kitab beliau Jilbab Mar’ah Al Muslimah hal 23.
Syaikh Al Albani rahimahullah pernah mengatakan , “tujuan
pakaian muslimah adalah agar tidak menggoda. Tujuan ini bisa tercapai hanya dengan wanita
berbusana longgar. Adapun berbusana ketat walau itu menutupi warna kulit, namun
masih menampakan bentuk lekuk tubuh seluruhnya atau sebagiannya. Sehingga hal
ini pun menggoda pandangan para pria. Dan sangat jelas hal ini menimbulkan kerusakan
tanpa di ragukan lagi. Sehingga pakaian muslimah haruslah longgar ( tidak
ketat).” (Jilbab Al Mar’ah Almuslimah fil
Kitab was Sunnah, hal 131).
Syaikh
Sholih Al Fauzan pernah di tanya mengenai hukum memakai pakaian ketat yang
menampakan bentuk lekuk tubuh. Maka beliau jawab : “tidak boleh wanita
mengenakan pakaian ketat yang menampakan bentuk lekuk tubuh kecuali di depan
suami barulah di perbolehkan. Karena suami boleh melihat pada seluruh tubuh
istrinya. Dan begitu pula tidak boleh memakai kaos kaki yang menampakan bentuk
lekuk betis dan pahanya, bahkan tidak boleh sampai memperindah kaki dengan kaus
kaki tersebut. Juga perlu diketahui bahwa pakaian ketat seperti ini punya efek
bahaya. Sampai disebutkan oleh Dr. Wajih Zainul Abidin dalam perkataan beliau
pada majalah kuwaitiyyah bahwa pakaian ketat pada wanita tidaklah lepas dari
bahaya di antaranya membahayakan kulit.(lihat fatawa al mar’ah al muslimah terbitan darul haistami, hal. 443).
Sumber:
rumaysho.com dengan seidkit tambahan.
0 komentar:
Posting Komentar